Amati Sebelum Mengganti

Kamis 11-11-2021,09:00 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  SRAGI – Lima kepala desa terpilih di Kecamatan Sragi kini telah sah menjabat sebagai pemimpin roda pemerintahan di tingkat desa. Itu dibuktikan dengan adanya serah terima jabatan kepala desa lama dengan kepala desa baru, Rabu (10/11) kemarin. Kelima kepala desa baru yang telah serah terima jabatan itu yaitu, Iwan Kuswara sebagai Kepala Desa Sumber Sari, Sapriyadi sebagai kepala Desa Bandar Agung. Kemudian Ahmad Samidin sebagai Kepala Desa Mandalasari, Ade Candra Putra sebagai Kepala Desa Margasari. Dan Giyanto sebagai Kepala Desa Sukapura. Camat Sragi Zahri mengatakan, dengan adanya serah terima jabatan kepala desa ini, lima kepala desa tersebut telah sah untuk menjalankan roda pemerintahan desa. Namun, kepala desa baru diimabau untuk tidak langsung melakukan perombakan aparatur desa. “Lima kepala desa ini sudah sah menduduki untuk memimpin desa. Namun kepala desa baru juga tak bisa sewenang-wenang langsung melakukan pergantian perangkat desa,” kata Zahri kepada Radar Lamsel, Rabu sore kemarin. Zahri menjelaskan, kepala desa baru ketika menduduki jabatannya juga harus melupakan perang politik di masa pemilihan kepala desa. “Kalau sudah menjabat, perang politiknya harus dilupakan. Sekarang yang kita pikirkan bagaimana carannya untuk membangun desa menjadi lebih maju,” ungkapnya. Jika ingin melakukan pergantian perangkat desa, kata Zahri, kepala desa harus melihat secara jeli kinerja perangkat desa. Apalagi pergantian perangkat desa juga memiliki aturan yang harus diikuti. “Bekerja dulu di kantor desa konsolidasi dulu. Amati secara jeli perangkat desa yang baik dan tidak. Apalagi pergantian perangkat desa sudah ada aturannya sendiri. Kepala desa tak bisa sewenang wenang,” pungkasnya. (vid)    

Tags :
Kategori :

Terkait