Pergantian Perangkat Harus Sesuai Pedoman

Senin 29-11-2021,05:18 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

SRAGI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampung Selatan kembali member warning kepala desa baru untuk tidak mengganti perangkat desa diluar pedoman. Hal itu diutarakan oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampung Selatan Erdiyansah saat mendampingi Duta Swasembada Gizi Lampung Selatan Winarni Nanag Ermanto, di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sragi, Jumat (28/11). Erdi mengatakan, kepala desa baru tak boleh melakukan pergantian perangkat desa tanpa mengikuti peraturang udang-undang perangkat desa. “Kepala desa tak boleh melakukan pergantian perangkat desa secara sepihak. Tanpa mengikuti aturan undang-undang perangkat desa,” kata Erdi memberikan keterangan kepada Radar Lamsel. Erdi menjelaskan, setiap kepala desa ketika ingin melakukan pergantian kepala desa harus meminta rekomendasi dari camat. Kemudian pergantian perangkat desa juga harus mengikuti Permendagri nomor 66 tahun 2017 tentang pergantian perangkat desa. “Ini sudah kita sampaikan ke semua camat dan kepala desa melalui surat imbauan. Jika ingin ada pergantian harus ada rekomendasi dari camat,” sambungnya. Ia juga menuturkan, jika mengikuti aturan Permendagri nomor 66 tahun 2017, perangkat desa yang diganti adalah perangkat desa yang telah masuk usia pensiun, telah terjerat pidana, dan mengundurkan diri. Ia berharap dengan adanya imbau itu, kepala desa tak lagi melakukan pergantian perangkat desa, secara sepihak. “Selain di luar aturan perangkat desa tak boleh diganti. Harapan kita dengan adanya surat imbauan yang sudah kita sampaikan tak ada lagi pergantian perangkat desa yang dilakukan secara sepihak,” harapnya. (vid)  

Tags :
Kategori :

Terkait