Polisi Minta Pelaku Amuk Massa Menyerahkan Diri

Rabu 01-12-2021,09:48 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

TANJUNG BINTANG - Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin, S.IK meminta warga yang melakukan tindakan amuk massa di Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, menyerahkan diri. Edwin menegaskan langkah itu lebih baik sebagai bentuk pertanggungjawaban ketimbang menunggu kepolisian yang bertindak. \"Itu akan lebih baik, daripada kami harus tangkap. Secara hukum juga lebih mudah untuk yang bersangkutan,\" ujar Edwin kepada Radar Lamsel, Selasa (30/11/2021). Untuk mengantisipasi langkah aksi warga dari Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, Polres Lamsel sudah mendapat informasi bahwa ada kegiatan di luar kendali. Edwin mengatakan kalau jajarannya langsung berkoordinasi dengan Polres Lampung Timur, tepatnya Polsek Sekampung Udik. \"Alhamdulillah, dari Polsek bisa meredakan warganya untuk expand ke Kecamatan Tanjung Bintang,\" katanya. Pada saat keramaian terjadi di Kecamatan Sekampung Udik, sudah ada perwakilan dari masing-masing pihak, termasuk keluarga korban. Mereka berkoordinasi dengan Polres Lamsel dalam hal penanganan kasus tersebut. Edwin menilai hal yang wajar apabila pihak keluarga korban menanyakan proses hukumnya seperti apa. \"Kami tidak tutup mata untuk itu. Artinya kita tetap melakukan penegakkan hukum, baik dari sisi Pasal 170 atau 363-nya,\" katanya Jadi kedua kasus tersebut tetap dilakukan upaya penegakkan hukum. Edwin meminta masyarakat Kecamatan Sekampung Udik bisa bersabar mengikuti aturan hukumnya, dan juga menahan diri. Begitu pula dengan warga Kecamatan Tanjung Bintang diimbau menahan diri, dan pelakunya juga menyerahkan diri. Polres Lamsel sudah mendeteksi pelakunya. Edwin menyebut jumlah orangnya pun lumayan. Sejauh ini Polres Lamsel sudah memeriksa 6 orang. Meskipun kasusnya amuk massa, Edwin menegaskan proses hukumnya tetap berjalan. Tidak ada tindakan yang berdiri di atas hukum itu sendiri. Artinya, salah korban ketika melakukan percobaan pencurian, salah juga massa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. \"Itu dua hal yang berbeda. Tidak bisa jadi pembelaan. Misalnya dia mau maling, kita pukul, enggak boleh. Kalau ada maling, serahkan ke polisi, jangan diapa-apain,\" katanya. Perlu diketahui, dua orang kolega korban yang meninggal dunia turut dijadikan tersangka atas kasus pencurian. Pernyataan Kapolres itu menanggapi dugaan kasus pencurian yang hendak dilakukan oleh SU, bersama dua temannya di Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, pada Sabtu (27/11/2021) lalu. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait