KALIANDA – Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) memberikan empat catatan dalam pengesahan 5 paket Raperda menjadi Perda, dalam rapat paripurna di gedung DPRD Lampung Selatan, Senin (20/12) kemarin. Juru bicara Fraksi PKS DPRD Lamsel, Mohammad Akyas mengatakan beberapa hal dalam pandangan akhir terhadap penetapan paket raperda Lamsel tahun 2021. Pertama Ranperda tentang rencana pembangunan industri kabupaten tahun 202 – 2040. Fraksi PKS memandang perlu bahwa pembangunan industri di kawasan register juga memperhatikan tata ruang yang sudah terlanjur menjadi desa definitif. “ Hal ini perlu diperhatikan secara seksama dan benar-benar serius, sebab jika sudah menjadi desa definitif dan hunian masyarakat rentan menimbulkan konflik,” kata Akyas. Selanjutnya, Fraksi PKS juga memandang bahwa Perda bantuan hokum tidak menyasar masyarakat miskin semata. Lebih dari itu harus juga mengadvokasi masyarakat rentan. “ Masyarakat rentan yang dimaksud terdiri dari korban KDRT, anak broken home, penyandang disabilitas hingga pekerja migrant yang perlu bantuan hokum,” terangnya. Disisi lain, Ranperda penyelenggaraan tanggungjawab social dan lingkungan perusahaan. Fraksi PKS memandang perlu, bahwa kewajiban perusahaan mengeluarkan tanggungjawab social. “ Lingkungan harus mengakomodir prioritas kebutuhan social masyarakat pada ring 1 perusahaan melalui perencanaan yang sinergis dengan program pembangunan Kabupaten Lampung Selatan,” katanya lagi. Terakhir, legislator yang juga Ketua MPC Pemuda Pancasila Lampung Selatan ini menilai Ranperda tentang pengembangan wilayah sekitar kawasan pariwisata terintegritas Bakauheni harus sinkron harus sinkron dengan program strategis Bakauheni Harbour City. “ Juga harus ditopang oleh daerah penyangga yang diakomodir dalam Perda untuk mensupport perkembangan pembangunan kecamatan disekitar Bakauheni. Dua perda pariwisata itu juga harus mengakomodir penyerapan tenaga kerja dan optimalisasi PAD,” pungkasnya. (red)
Fraksi PKS: BHC Hadir, PAD Harus Optimal
Selasa 21-12-2021,09:13 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :