TANJUNG BINTANG - PT. Batu Makmur, perusahaan pertambangan batu yang sempat beroperasi di Dusun Bumi Terang, Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang bakal kembali beroperasi. Itu setelah adanya persetujuan dari Kepala Dusun (Kadus), Ketua RT dan sejumlah tokoh masyarakat dalam surat kesepakatan antara PT. Batu Makmur bersama warga Dusun Bumi Terang, Desa Kaliasin. Isi dari surat kesepakatan itu diantaranya; PT. Batu Makmur diperbolehkan menggunakan kegiatan peledakan. Peledakan harus diawasi oleh pihak kepolisian, perusahan dan perwakilan dari warga. Kemudian, pemberian CSR berupa sembako setiap empat bulan, bantuan HUT Kemerdekaan RI, bantuan hari raya Idul Fitri, Idul Adha dan Maulid Nabi Muhammad SAW, bantuan untuk dua Masjid dan dua Musholla setiap bulan. Syarat lainnya yaitu, tenaga kerja harus diprioritaskan warga setempat sesuai dengan keahlian dibidang yang dimiliki, perekrutan keamanan dari warga setempat berjumlah empat orang, kompensasi dan tenaga pengawas diserahkan ke karang taruna. Kemudian syarat lainnya berupa sarana pembuatan sumur bor sebagai sarana air bersih bagi warga, warga dapat mengajukan diri untuk memanfaatkan lahan milik PT. Batu Makmur yang secara teknis diatur oleh perusahaan dan diatur oleh perangkat desa, perusahaan ikut berpartisipasi dalam pembangunan atau perbaikan sarana dan prasarana desa yang diajukan warga masyarakat. Kepala Desa Kaliasin, Iskandar membenarkan adanya hasil kesepakatan antara PT. Batu Makmun dan masyarakat. \"Ya kemarin semua tokoh masyarakat Bumi Terang sudah mediasi dan membuat kesepakatan ke kantor PT. Batu Makmur,\" Ujarnya kepada Radar Lamsel, Rabu (22/12). Dirinya meminta kepada pihak PT. Batu Makmun untuk menyanggupi syarat-syarat yang tertera dalam surat kesepakatan dan sudah ditandatangani para tokoh itu. \"Saya minta ya kesepakatan ini bisa betul-betul diterapkan, CSR untuk masyarakat juga lebih diperhatikan, jangan sampai masyarakat mengeluh seperti waktu itu karena kompensasinya nggak sesuai,\" Tutupnya.(rif)
Warga Ingin PT. BM Patuhi Kesepakatan
Kamis 23-12-2021,10:09 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :