Tak Ada Pertanggungjawaban Yunias Akhirnya Diberhentikan

Selasa 28-12-2021,08:51 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PALAS – Setelah sempat diberhentikan sementara hampir selama setahun, Kepala Desa Pematang Baru, Yunias akhirnya  diberhentikan dari jabatannya. Yunias diberhentikan atas kasus penyelewangan anggaran insentif perangkat desa, Dana Bagi Hasil (DBH) retribusi PBB, dan anggaran bedah rumah pada tahun 2020. Camat Palas Rika Wati mentakan, kabar pemberhentian Kepala Desa Pematang Baru itu kini juga telah sampai pada Pemerintah Kecamatan Palas, meskipun saat ini pihak  belum menerima SK pemeberhentian dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampung Selatan. “Sudah diberhentikan, cuma SK pemberhentian pak Yunias dari jabatan Kepala Desa Pematang Baru belum sampai di kecamatan,” kata Rika memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Senin (27/12) kemarin. Rika menjelaskan, pemberhentian Kepala Desa Pematang Baru atas hasil audit tim Inspektorat Lampung Selatan. Menurutnya, Yunias diberhentikan lantaran dinilai tak mampu malakukan pertanggungjawaban untuk mengganti uang tersebut. “Selama ini tim audit inspektorat juga sudah turun ke desa, untuk apakah pak Yunias melakukan pertaggungjawaban. Tapi hampir selama setahun ini progresnya juga tidak ada,” ungkap Rika. Hal tersebut juga diamini oleh Staf Pemerintahan Kecamatan Palas Muslim Idrus. Ia menerangkan, pelantikan Pjs Kepala Desa Pematang Baru ini juga akan dilaksanakan pada Januari mendatang. Kemudian akan dilanjutkan dengan pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (PAW) pada Februari 2022. “Kita juga terus melakukan koordinasi dengan PMD. Pelantikan Pjs kades juga diminta dilaksanakan di Januari agar pada Feberuari bisa melaksanakan pemilihan kades PAW,” pungkas Muslim. (vid)        

Tags :
Kategori :

Terkait