KALIANDA – Sejumlah warga Desa Lebung Sari, Kecamatan Merbau Mataram melaporkan kepala desa (kades) Agung Widodo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Tahun 2015 dan 2016, Selasa (19/7). Dua orang perwakilan warga Desa Lebung Sari mendatangi Kejati Lampung dengan didampingi oleh Ikatan Kemuakhian Masyarakat Lampung Selatan (IKAM Lamsel). Ketua Ikam Lamsel Ruly Hadi Putra menjelaskan, pelaporan tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan warga di lapangan. Yang mana, pada Tahun 2015 DD yang digunakan untuk pembangunan talud sepanjang 621 meter x 1,20 meter dengan anggaran biaya sekitar Rp277 juta. Namun, realisasi dilapangan hanya dibangunkan sepanjang 478 meter dengan tinggi yang tidak sesuai hanya 60 centimeter. “Jelas ada selisih dari yang direncanakan. Kisaran kerugiannya mencapai Rp80 jutaan. Kemana anggaran itu yang dipertanyakan oleh warga,”kata Ruli Hadi Putra saat mendatangan Graha Pena Lamsel, kemarin. Pada Tahun 2016 ini, Desa Lebung Sari mendapatkan estimasi ADD dan DD yang mencapai Rp835 juta dan baru diterima sebesar 60 persen. Namun, belum terlihat pembangunan fisik apapun. Bahkan, warga tidak pernah dilibatkan untuk mengelola anggaran tersebut. Diduga kades tersebut menggunakan pihak ketiga untuk pengelolaan DD dan ADD 2016. “Padahal, ADD dan DD sifatnya harus dikelola berdasarkan hasil musyawarah warga. Ini jelas menyalahi aturan yang berlaku. Maka, warga melaporkan kadesnya ke Kejati. Karena, menurut warganya sang kades melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan ADD dan DD 2016,”imbuhnya. Ruli berharap Kades Lebung Sari bisa bertanggungjawab atas tuduhan warga tersebut. Serta, harus terbuka dalam mengelola anggaran dari pemerintah. “Kami harap, aparat penegak hukum bisa melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan ADD dan DD di Desa Lebung Sari. Agar, masyarakat yang tidak tahu menahu maslah ini bisa mengetahui dan tidak dibodohi,”jelasnya. Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya juga telah mendapatkan tanda terima atas laporan tersebut dari Kejati Lampung. “Mudah-mudahan bisa segera ditindaklanjuti atas laporan ini,”pungkasnya. Dikonfirmasi terpisah, Kades Lebung Sari Agung Widodo membantah soal tuduhan tersebut. Dia mengaku telah menjalankan seluruh kegiatan melalui ADD dan DD secara prosedural. “Semenjak ada yang namanya DD, kades di semua desa dianggap salah. Menurut saya ada tuduhan seperti ini sudah biasa. Yang penting, saya sudah bekerja maksimal sesuai dengan tupoksi,”kata Agung Widodo melalui sambungan telpon, tadi malam. Dia juga mengaku siap mempertanggungjawabkan atas pelaporan warganya tersebut. Bahkan, dia membantah jika tidak pernah melibatkan warganya dalam kegiatan DD dan ADD. “Boleh dikumpulkan warga saya semuanya bagaimana yang sebenarnya. Silahkan di cek sendiri kegiatan yang sudah saya lakukan. Kita ini negara hukum. Yang penting, saya sudah melakukan tugas saya sebagai kades,”pungkasnya. (idh)
Kades Lebung Sari Dilaporkan ke Kejati
Rabu 20-07-2016,09:50 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :