Kades Beringin Kencana Riskan Hilang Jabatan

Rabu 29-12-2021,08:41 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

CANDIPURO – Kepala desa non aktif Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro Dwi Kritanto nampaknya akan kehilangan jabatannya sebagai kepala desa. Jeratan kasus yang menimpanya pada Mei lalu yang mengakibatkan pembakaran Mapolsek Candipuro, membuat Dwi Kristanto mendapat hukuman penjara selama enam bulan. Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Kecamatan Candipuro, Samsul Hidayat Suhartono mengatakan, Dwi Kristanto telah bebas dari masa hukuman penjara selama enam bulan pada November lalu. Namun meski telah bebas dari masa hukuman, Samsul mengaku rekan kerjanya itu riskan kehilangan jabatan sebagai Kepala Desa Beringin Kencana. “Ya sulit kalau mau menjabat kepala desa lagi. Sebab kasus yang menjerat pak Dwi sangat bertentangan dengan aturan pemberhentian perangkat desa,” kata Samsul memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Selasa (28/12) kemarin. Samsul menjelaskan, dalam Perbub Nomor 12 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis tata cara pemilihan, pelantikan/pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Pemberhentian kepala desa meliputi tiga alasan, pertama mengundurkan diri, kedua meninggal, dan terakhir tersangkut pidana dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun. Sementara Dwi Kristanto, meski hanya mendapat vonis hukuman enam bulan penjara. Namun ia dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan atau provokasi dengan ancaman penjara paling lama enam tahun penjara atau denda empat ribu lima ratus rupiah. “Iya memang vonisnya hanya enam bulan. Tapi Pasal 160 KUHP yang menjeratnya ini sangat bertentangan dengan aturan pemberhentian kepala desa,” sambungnya. Samsul menuturkan, saat ini upaya APDESI hanya bisa mengikuti aturan dan keputusan Bupati Lampung Lampung Selatan. Satu-satunya yang bisa mengangkat Dwi Kristanto kembali menjabat kepala desa hanya keputusan politik Bupati Lampung Selatan. “Kita ikuti aturannya saja. Kalaupun mau menjabat lagi sebagai kepala  desa itu bergantung dari keputusan bupati,” sambungnya. Sementara itu Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampung Selatan Erdiansyah menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian tentang status Dwi Kristanto. “Sampai saat ini masih menunggu hasil kajian hukumnya dari tim Pemkab.  Sekarang juga masih dikaji putusan pengadilan dan ditelaah dengan aturan tentang kades atau perangkat desa,” pungkasnya. (vid)              

Tags :
Kategori :

Terkait