Pemkab Warning PT. Indokom Samudera Persada

Rabu 20-07-2016,09:53 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KETAPANG – Tim monitoring dan evaluasi (Monev) perizinan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan turun langsung ke PT. Indokom Samudera Persada di Desa Sumbernadi, Kecamatan Ketapang, Selasa (19/7) kemarin. Di perusahaan yang bergerak dibidang pertambakan udang ini, tim Monev Perizinan Pemkab Lamsel yang di ketuai Plt. Asisten I bidang Pemerintahan Ir. Mulyadi Saleh, M.M menemukan sejumlah izin yang tidak dilengkapi oleh pemilik perusahaan. Ironisnya, perusahaan yang berdiri sejak tahun 2010 silam itu banyak tidak memiliki izin yang wajib dipenuhi untuk mendirikan suatu usaha dan izin yang sudah dimiliki sudah tidak sesuai. Pihak perusahaan PT. Indokom Samudera Persada tidak dapat menunjukkan izin-izin yang diminta oleh tim monev Pemkab Lamsel. Sebanyak 11 item jenis perizinan yang diperiksa tim monev Pemkab Lamsel, yakni izin persetujuan lingkungan, izin pemanfaatan ruang, izin lokasi, dokumen UKL-PL, izin mendirikan bangunan, izin gangguan (HO) SITU, SIUP, TDP, izin usaha perikanan, surat penangkaran budidaya perikanan dan izin air tanah. Pada monev itu, sejumlah kepala SKPD mengikuti kegiatan itu. Diantaranya, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Samsurizal Ari, Kepala Dinas Pertambangan Sujak Prawiranegara, Kepala Dinas Kehutanan Priyanto Putro, Kabag Perekonomian Irmanto, Plt. Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Thamrin, Kabag Tata Pemerintahan Ketut Sukerta, SE, Kabag Hukum Yusmiati, Kabid Budidaya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Iwan. AR dan Camat Ketapang Darsito, SP. Plt. Asisten I bidang Pemerintahan Ir. Mulyadi Saleh, M.M mengatakan, ada sekitar 9 item perizinan yang harus di perbarui oleh pihak PT. Indokom Samudera Persada di Desa Sumbernadi, Kecamatan Ketapang. Perusahaan tambak udang yang memiliki 98 kolam atau seluas 37 hektar lebih ini sejak berdiri 6 tahun lalu hanya memiliki dokumen UKL-PL. Namun izin tersebut tidak dilaporkan secara rutin setiap 6 bulan sekali ke Pemkab Lamsel sejak tahun 2014 lalu. “Banyak izin-izin yang belum dilengkapi oleh pihak PT. Indokom Samudera Persada. Bahkan izin yang ada sudah tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan. Jadi harus segera di perbarui dan izin yang belum dimiliki harus segera di buat oleh pihak perusahaan,” kata Mulyadi Saleh dihadapan perwakilan PT. Indokom Samudera Persada, kemarin. “Contohnya izin penguasaan lahan disini disebutkan 31 hektar, sementara saat ini memiliki 37,1 hektar. Ini kan sudah tidak benar. Kalau tidak bisa menunjukkan dokumen resmi berarti perusahaan ini bodong. Kami minta pimpinan perusahaan taat dan mematuhi peraturan daerah,” tambahnya. Ia mengaku kegiatan yang dilakukan Pemkab Lamsel ini terbuka dan tidak ada diskriminatif. Sebab, kegiatan dalam rangka mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) berdasarkan undang undang dan peraturan pemerintah. “Kami belum melihat izin pemanfaatan ruang, izin lokasi dan sejumlah izin usaha lainnya. Dan kami ingatkan setiap investor yang menanamkan modal di Lamsel harus mengantongi terlebih dahulu izin lokasi,” papar Mulyadi Saleh. Mulyadi Saleh menegaskan, Pemkab Lampung Selatan memberikan peringatan (warning) kepada pihak perusahaan untuk melengkapi izin-izinnya. Tim monev memberikan waktu selama tiga hari kepada pihak perusahaan PT. Indokom Samudera Persada di Desa Sumbernadi, Kecamatan Ketapang untuk menyampaikan permohonan izin kepada Pemkab Lamsel mulai dari izin pemanfaatan ruang, izin lokasi dan lainnya. “Kami tunggu sampai hari Jumat (22/7) nanti. Kalau pihak perusahaan tidak proaktif untuk mengurus izinnya, maka akan disebut perusahaan illegal. Jika illegal kami akan mabil tindakan tegas yakni ditutup,” tegas Mulyadi. Sementara Kepala Dispenda Lamsel Samsurizal Ari memberikan solusi untuk perusahaan tambak udang tersebut. Instrumen awal, ujar Samsurizal, pimpinan perusahaan mengajukan permohonan kepada Bupati. “Perusahaan harus memulai dari awal dengan mengajukan surat permohonan usaha kepada Bupati. Sebab surat yang ada sekarang ini, sudah tidak sesuai lagi, sudah banyak perubahan,\" tandas Samsurizal. Namun sayang, kunjungan tim monev perizinan Pemkab Lamsel ini tidak bertemu langsung dengan pimpinan perusahaan tambak. Pihak perusahaan hanya diwakili Ogi selaku bagian umum PT. Indokom Samudera Persada, Agus Muslim dan Hendro bagian kepala tambak. Dari hasil temuan tim monev Pemkab Lamsel, pihak perusahaan menyatakan siap melengkapi izin-izin yang belum dimiliki perusahaan dan memperbarui izin yang sudah tidak sesuai. “Masalah izin lokasi memang belum ada. Akan kami lengkapi izin-izin yang belum ada secara berkesinambungan kedepan,” kata Ogi, kemarin. Terkait sejumlah izin yang belum dimiliki pihak perusahaan tambak yang berdiri sejak 6 tahun lalu itu, Ogi mengaku tidak mengetahui dengan jelas. Dia berdalih baru dipindah tugaskan di lokasi tambak di Desa Sumbernadi, Kecamatan Ketapang. “Saya baru ditugaskan di sini. Sebelumnya saya tugas di tambak yang ada di Padangcermin, Pesawaran. Jadi saya tidak tahu tentang kelengkapan izin-izin tambak disini,” ujarnya. (man)

Tags :
Kategori :

Terkait