KALIANDA - PeduliLindungi merupakan aplikasi wajib bagi masyarakat yang sudah divaksin. Meski begitu, masyarakat harus mendaftar ulang karena data di dalam aplikasi itu tidak terisi otomatis. Proses pengisiannya dilakukan secara manual dengan masuk ke aplikasi, lalu mengisi data diri serta keterangan vaksin. Masyarakat harus memiliki data dan tanggal waktu vaksinasi yang lengkap dan valid. Jika tidak, data diri di aplikasi PeduliLindungi tidak akan tercatat. Bahkan bisa saja pendaftaran mengalami kegagalan. Demi memudahkan pendaftaran di aplikasi PeduliLindungi, Polres Lamsel telah menawarkan bantuan. Kepolisian meminta masyarakat yang sudah mengikuti vaksin, tetapi belum mendapat sertifikat di aplikasi PeduliLindungi diharapkan menghubungi nomor telepon +62 813-7901-8009. Serta melampirkan foto bukti vaksinasi, fotokopi KTP, dan juga fotokopi KK (Kartu Keluarga). Setelah itu, kepolisian akan membantu penginputan. \"Nanti kita bantu pendaftarannya,\" ujar Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin, S.IK saat dihubungi Radar Lamsel, Rabu (29/12/2021). Alumnus Akpol tahun 2003 ini mengatakan masyarakat yang telah menghubungi nomor telepon tersebut tidak perlu datang ke Polres Lamsel. Cukup lakukan komunikasi dan mengikuti arahan yang disampaikan oleh admin. Nantinya, admin akan meminta masyarakat yang bersangkutan untuk datang ke polsek. \"Nanti diarahkan ke kantor polisi terdekat untuk di input data yang dilakukan oleh petugas polri,\" katanya. (rnd)
Polisi Siap Bantu Daftar Aplikasi PeduliLindungi
Kamis 30-12-2021,06:26 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :