Lima Kasus Menonjol Jadi Catatan Kepolisian

Senin 03-01-2022,10:13 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA - Polres Lampung Selatan menggelar pers rilis hasil kinerja dan pencapaian selama tahun 2021. Kinerja Sat Resnarkoba, Sat Reskrim, dan Sat Lantas jadi pembahasan yang diungkap kepada publik. Baik dalam penyelesaian kasus, atau perkembangan kasus yang saat ini masih ditangani. Selama tahun 2021, tercatat ada 792 jumlah tindak pidana (JTP) yang ditangani oleh Sat Reskrim. Dari jumlah itu, hanya 634 tindak pidana yang berhasil diselesaikan. Jika dipersentasikan, maka keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut baru menyentuh angka sekitar 80 persen. Jumlah tindak pidana itu juga terdapat kasus-kasus konvensional. Pencurian dengan pemberatan (curat) paling mendominasi dengan jumlah 237 kasus. Menariknya, penipuan berada di urutan kedua paling banyak dengan 79 kasus. Lalu di urutan kasus paling banyak ketiga adalah pencurian kendaraan bermotor dengan 70 kasus. Polres Lamsel juga mencatat 5 kasus menonjol yang ditangani di tahun 2021. Di antaranya, kasus perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro yang terjadi pada 18 Mei 2021 lalu. Ada 11 orang yang jadi pelaku kasus itu. Lalu kasus pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Bakauheni, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus menonjol selanjutnya adalah penyerobotan lahan dan atau penguasaan lahan di Kecamatan Ketapang. Kasus yang masih proses penyidikan ini melibatkan organisasi masyarakat GML. Selanjutnya satu tersangka diamankan polisi dalam kasus pungli tes rapid antigen. Lalu yang kasus pembunuhan wanita di salah satu indekos di Desa Kedaton. Kemudian 4 kasus menonjol lainnya adalah kasus percobaan pencurian dengan 1 tersangka. Pengeroyokan dan pembunuhan dengan 3 tersangka. Pembunuhan berencana dengan 1 tersangka. Terakhir kasus penemuan mayat dan pembunuhan berencana di Kecamatan Tanjung Bintang dengan 2 tersangka. Polres Lamsel juga merilis kasus-kasus narkoba yang ditangani oleh Sat Resnarkoba. Selama tahun 2021 unit yang dipimpin oleh AKP. Abadi itu telah mengungkap 121 kasus dari 121 kasus. Artinya capaian Sat Resnarkoba patut mendapat jempol karena berhasil menyelesaikan 100 persen kasus yang ada. Barang bukti narkoba jenis shabu yang diamankan selama tahun 2021 seberat 219,61 kilogram. Kemudian narkoba lain jenis ganja seberat 274 kilogram juga diamankan. Ada juga 17,950 butir ekstasi, serta pil erimin-5 sebanyak 150 butir. Setahun ke belakang, Sat Resnarkoba juga mengamankan 190 tersangka, 181 pria, dan 9 wanita. Jajaran Sat Lantas juga mengungkap kasus kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang terjadi selama tahun 2021. Unit Laka Lantas Polres Lamsel mencatat sebanyak 274 kecelakaan terjadi selama periode tahun 2021. Total jumlah korban yang mengalami kecelakaan sebanyak 556 orang, 80 di antaranya meninggal dunia, 245 luka berat, 231 luka ringan. \"Total kerugian material mencapai Rp2,68 miliar,\" ujar Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin, S.IK kepada wartawan saat pers rilis di Kalibata Coffe, 31 Desember 2021. Alumnus Akpol tahun 2003 ini mengatakan tahun 2021 juga mengalami penurunan angka tilang jika dibandingkan dengan tahun 2020. Menurut Edwin, tahun 2020 lalu jajarannya mencatat telah mengeluarkan surat tilang kepada 2,263 pelanggar lalu lintas. Sedangkan di tahun 2021 ini, angka penilangan turun ke angka 1,191. Edwin mengatakan ada penurunan angka penilangan yang signifikan. Dia pun mengungkap penyebab penilangan jauh berkurang selama setahun ini. Faktor penurunan penilangan diakibatkan oleh pandemi Covid-19. Jajarannya sengaja melakukan pengurangan atau penurunan tindakan penilangan agar masyarakat tidak terbebani. \"Selain itu, intruksi dari Pak Kapolri yang menganjurkan kita untuk tidak lagi menilang. Dan mengubahnya menjadi memberikan imbauan-imbauan kepada masyarakat. Melalui tindakan yang humanis dan presidi,\" ujarnya. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait