KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan masih menunggu niat baik dari perusahaan PT. Indokom Samudera Persada di Desa Sumbernadi, Kecamatan Ketapang. Pasalnya, Pemkab Lamsel melalui tim monitoring dan evaluasi (Monev) memberikan tenggang waktu tiga hari sejak tim Monev turun langsung ke perusahaan yang bergerak bidang tambak udang tersebut atau hingga Jumat (22/7). Menurut Kabag Tata Pemerintahan, Sekretariat Pemkab Lamsel Ketut Sukerta, SE, tim monev Pemkab Lamsel saat ini menunggu niat baik pihak perusahaan PT. Indokom Samudera Persada. “Tim sudah memberikan tenggang waktu sampai tiga hari kepada pihak perusahaan untuk menyampaikan permohonan izin kepada Pemkab Lamsel. Kalau tidak ada niat baik, tim akan mengambil kebijakan lebih lanjut,” kata Ketut Sukerta yang juga masuk dalam tim Monev Perizinan Pemkab Lamsel, kemarin. Tergabung dalam tim monev perizinan, Bagian Tata Pemerintah bertanggungjawab mengeluarkan izin lokasi yang harus dimiliki perusahaan tambak udang yang berdiri sejak tahun 2010 lalu. “bagian Tata Pemerintahan mengeluarkan izin lokasi. Tapi sampai saat ini pihak perusahaan itu belum memilikinya,” ujarnya. Diketahui, ada sekitar 9 item perizinan yang harus di perbarui oleh pihak PT. Indokom Samudera Persada di Desa Sumbernadi, Kecamatan Ketapang. Perusahaan tambak udang yang memiliki 98 kolam atau seluas 37 hektar lebih ini sejak berdiri 6 tahun lalu hanya memiliki dokumen UKL-PL. Namun izin tersebut tidak dilaporkan secara rutin setiap 6 bulan sekali ke Pemkab Lamsel sejak tahun 2014 lalu. “Banyak izin-izin yang belum dilengkapi oleh pihak PT. Indokom Samudera Persada. Bahkan izin yang ada sudah tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan. Jadi harus segera di perbarui dan izin yang belum dimiliki harus segera di buat oleh pihak perusahaan,” kata Plt. Asisten I bidang Pemerintahan Ir. Mulyadi Saleh, M.M selaku ketua tim Monev perizinan Pemkab Lamsel dihadapan perwakilan PT. Indokom Samudera Persada saat menggelar kunjungan di perusahaan tambak udang itu, Selasa (19/7). “Contohnya izin penguasaan lahan disini disebutkan 31 hektar, sementara saat ini memiliki 37,1 hektar. Ini kan sudah tidak benar. Kalau tidak bisa menunjukkan dokumen resmi berarti perusahaan ini bodong. Kami minta pimpinan perusahaan taat dan mematuhi peraturan daerah,” tambahnya. Pihak perusahaan PT. Indokom Samudera Persada tidak dapat menunjukkan izin-izin yang diminta oleh tim monev Pemkab Lamsel. Sebanyak 11 item jenis perizinan yang diperiksa tim monev Pemkab Lamsel, yakni izin persetujuan lingkungan, izin pemanfaatan ruang, izin lokasi, dokumen UKL-PL, izin mendirikan bangunan, izin gangguan (HO) SITU, SIUP, TDP, izin usaha perikanan, surat penangkaran budidaya perikanan dan izin air tanah. Pada monev itu, sejumlah kepala SKPD mengikuti kegiatan itu. Diantaranya, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Samsurizal Ari, Kepala Dinas Pertambangan Sujak Prawiranegara, Kepala Dinas Kehutanan Priyanto Putro, Kabag Perekonomian Irmanto, Plt. Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Thamrin, Kabag Tata Pemerintahan Ketut Sukerta, SE, Kabag Hukum Yusmiati, Kabid Budidaya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Iwan. AR dan Camat Ketapang Darsito, SP. (man)
Tunggu Niat Baik PT. Indokom Samudera Persada
Kamis 21-07-2016,09:10 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :