Kejari Lamsel Terbaik Ketiga di Lampung

Jumat 07-01-2022,08:56 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan merilis hasil capaian selama tahun 2021 lalu. Beberapa seksi banyak mengungkap kasus, melakukan pengawasan dan pemantauan, serta penanganan perkara. Seksi Intelijen, misalnya, yang melakukan pelacakan aset. Yaitu pemulihan aset negara atas nama terpidana Zulkarnain. Pengawasan obat dan vitamin bagi pasien Covid-19, dan juga pengawasan tabung oksigen tak luput dari perhatian. Kemudian pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan dalam penyaluran beras bagi keluarga penerima manfaat (KPM) dan programmer keluarga harapan (PKH). Bagian Seksi Pidana Umum melaksanakan tahap pra penuntutan sebanyak 507 perkara selama tahun 2021. Tindak pidana orang dan harta benda paling mendominasi dengan jumlah 242 perkara. Kemudian tuntutan tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum sebanyak 151 perkara. Lalu tuntutan timdak pidana narkotika sebanyak 114 perkara. Sedangkan di tahap penuntutan, tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 234 perkara. Tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum 134 perkara. Tindak pidana narkotika 260 perkara. Di tahap eksekusi, tindak pidana orang dan harta benda 170 perkara. Tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum 92 perkara. Tindak pidana narkotika 172 perkara. Seksi Pidana Khusus sendiri melakukan penyelidikan 1 perkara selama tahun 2021 lalu. Tahap penyidikan ada 3 perkara, dengan prapenuntutan/penuntutan 8 terdakwa. Eksekusi dilaksanakan terhadap 9 terdakwa. Prestasi yang tak kalah mentereng, Seksi Pidana Khusus berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp425 juta lebih. Berikut dengan dengan denda yang disetorkan sebesar Rp100 juta. Barang bukti dan barang rampasan di Kejari Lampung Selatan melipat narkoba, senjata api, dan obat-obatan tanpa izin. Deretan kasus tersebut membuat Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menorehkan prestasi internal dan penghargaan dari luar. Contohnya penghargaan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban) pada tanggal 15 Desember 2021. \"Ini merupakan penghargaan atas restitusi kepada saksi dan atau korban. Pertama kali di wilayah Lampung,\" kata Kajari Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. kepada awak media saat pers rilis di kantornya, Kamis (6/1/2022). Astuti meminta para pegawai dan kasinya semakin solid. Menurut dia, semua itu dibutuhkan karena memiliki nilai positif yang berimbas pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kejari Lamsel sendiri mendapat predikat 3 terbaik untuk Kejaksaan se-Provinsi Lampung. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait