RDKK Rancu, Jatah Pupuk Subsidi Menyusut

Senin 10-01-2022,09:27 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PALAS – Pemangkasan jatah pupuk subsidi di Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas selama satu tahun belakangan menimbulkan tanda tanya. Sebagian petani menduga pemangkasan jatah pupuk urea bersubsidi ini terjadi sejak munculnya Kelompok Tani Rawa Pasemah XI yang diketuai oleh Anggi Pangestu Priabudi. Kemunculan kelompok tani tersebut digadang-gadang menyebabkan, jatah pupuk subsidi dari kelompok lain teralihkan untuk memenuhi kebutuhan pupuk subsidi anggota Kelompok Tani Rawa Pasemah XI. Pemangkasan pupuk subsidi ini telah dialami sejak satu tahun belakangan dimana ia hanya mendapat satu sak urea untuk satu kali musim tanam untuk satu bidang lahan atau sekitar satu hektar lahan. “Sudah satu tahun ini, yang diberikan dari kios hanya satu sak urea padahal saya punya lahan 119 meter persegi, satu hektar lebih. Di tahun tahun sebelumnya masih bisa mendapat satu kwintal,” kata ketua kelompok yang meminta namanya tak dikorankan, Jumat (7/1) kemarin. Pemangkasan pupuk subsidi ini juga diduga lantaran hadirnya kelompok Rawa Pasemah XI. Hamparan 90han hektar lahan kelompok tani yang diketuai oleh putra Aribun Sayunis itu diyakini tak berlokasi di Desa Palas Pasemah. Sehingga, kata dia, sebagian jatah pupuk subsidi kelompok lain dialihkan untuk memenuhi kebutuhan pupuk anggota kelompok Rawa Pasemah XI. “Ini bisa ditanya kepada ketua gapoktan. Dimana hamparan lahannya. Sebab di Desa Palas Pasemah ini luas hamparan sawahnya sudah tetap, tidak bertambah. Kecauli di wilayah Rawa Belap, itupun sudah ada kelompoknya sendiri. Bahkan salah satu anggota kelompoknya ada yang tak punya lahan tapi masuk dalam ajuan RDKK,” terangnya. Sampai saat ini, petani yang mendapat pemangkasan jatah pupuk itu hanya pasrah menerima. Sebab, kata nara sumber ini, petani juga tak paham berapa jumlah pupuk subsidi yang semestinya didapatkan. “Setiap ditanya kenapa dikurangi, orang kios bilang sudah dari atasnya (pusat) segitu. Saya sendiri juga tak paham aturan dari atasnya, jumlah pupuk yang kita terima berapa per hektarnya. Pada saat menyusun RDKK kita hanya menyetor NIK anggota dan catatan luasan lahan ke penyuluh, untuk peraturan jumlah pupuk yang didapat kita enggak tahu,” paparnya. Radar Lamsel juga menemui salah satu anggota Kelompok Rawa Pasemah XI, Kurmidin. Ia sendiri tak menepis lahan yang ia garap saat ini milik Aribun Sayunis. Hanya saja hamparan lahan hanya satu hektar. Tak seperti yang beredar pada RDKK 2022 dimana luas lahan miliknya mencapai enam hektar. “Saya dan anak saya memang masuk anggota kelompok sejak tahun kemarin. Luasan lahannya juga hanya satu hektar milik pak  Aribun. Begitu juga dengan anak saya juga dapat garapan satu hektar,” ungkap Kurmidin. Terpisah, Aribun Sayunis menjelaskan bahwa luasan hamparan lahan kelompok tani yang diketuai oleh putranya itu hanya 23 hektar. Itupun sebagian lahan sawah telah dialihfungsikan menjadi tambak  udang vaname pada tahun kemarin. “Itu enggak ada yang punya lahan sampai enam hektar. RDKK dari mana itu, enggak ada lahannya. Tidak ada anggota yang punya lahan sampai enam hektar, salah ketik itu. Petani kan takut pupuknya tetap saya ambil, karena melihat ada yang dibikin kolam. Untuk tahun ini kebutuhan pupuk  yang diambil untuk lahan yang masih sawah saja. Tahun ini pupuk yang diambil hanya 50 persen,”paparnya. Meski begitu, salah satu tokoh masyarakat ini juga tak menepis hamparan lahan sawah Kelompok Tani Rawa Pasemah IX ini merupakan milik keluarga. “Ya ini lahan keluarga. Dari 23 hektar ini sudah ada tujuh hektar yang sudah dialihkan menjadi tambak udang vaname air tawar,” ucapnya. Sementara itu Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Palas pasemah, Solimin menuturkan, hamparan lahan Rawa Pasemah XI hanya dikisaran belasan hektar. Namun untuk RDKK tahun ini ia belum mengatahui apakah hamparan lahan kelompok tersebut telah bertambah, sebab Aribun Sayunis juga diketahui memiliki lahan persawahan di Karya Tani Lampung Timur. “Kalau tak salah 11 atau 12 hektar lahannya di tahun lalu, itu yang ada di Palas Pasemah. Untuk tahun ini saya belum terima bundelan RDKK apakah lahan yang di Karya Tani itu sudah dimasukan oleh PPL,” sambungnya. Sebelumnya anggota kelompok  Rawa Pasemah XI hanya diisi kerabat dekat Aribun Sayunis, bahkan beberapa anggota sudah tinggal di luar Palas Pasemah. Hal ini juga dibenarkan oleh Solimin anggota Kelompok Tani Rawa XI diisi oleh keluarga besar Aribun Sayunis. “Sudah jalan tahun ke dua ini kelompoknya. Anggotanya memang keluarganya sendiri karena itu memang lahan keluarga. Kita juga enggak ngerti aturannya boleh atau tidak. Enggak enak pula saya mau tanya masih tinggal Palas Pasemah atau tidak,” ujarnya. Pemangkasan pupuk  subsidi ini juga sebenarnya sudah terjadi sejak pertengahan tahun 2020. Tepatnya setelah ada pergantian penyuluh pertanian lapangan (PPL). Sejak saat itu data RDKK di desa Palas Pasemah menjadi rancu. Bahkan, kata dia, tak hanya mendapat pemangkasan, sebagian data petani ada yang hilang dari RDKK. “Sebelumnya memang dapat 2 kwintal sehektar satu musim. Karena PPL lama dan baru ini tidak singkron, data jadi rancu. Ada yang terima 1,5 kwintal, 1 kwintal, 50 kilo juga ada. Ada data petani yang masuk kelompok lain, parahnya lagi ada yang hilang datanya padahal lahannya masih ada,” terangnya. Sementara itu PPL Desa Palas Pasemah, Rahmania juga belum bisa dimintai keterangan. Panggilang telepon Radar Lamsel, Minggu (9/10) tak mendapat respon. Begitu juga dengan Plt. Kepala UPT Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kecamatan Palas, Tarmijan, juga belum merespon panggilang Radar Lamsel. (vid)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Jumat 29-11-2024,22:46 WIB

Keputusan Kontroversi Maturidi