Mediasi Batas Wilayah Dua Desa Digelar Kamis

Rabu 19-01-2022,09:12 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA - Kepastian mengenai tapal batas wilayah antara Desa Tajimalela dengan Desa Tanjung Sari akan diputuskan dalam 1 hari ke depan. Pemerintah Kecamatan Kalianda telah mengeluarkan surat tembusan Nomor: 146/030/VII.03/I/2022 perihal penegasan tapal batas antara kedua desa tersebut. Surat itu sebagai pemberitahuan bahwa akan dilaksanakan penertiban administrasi wilayah dan tapal batas Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, dan Desa Tanjung Sari, Kecamatan Palas, pada Kamis (20/1/2022) mendatang. Lokasinya di Aula Kantor Desa Tajimalela. \"Suratnya sudah kami kirimkan kedua desa, termasuk Camat Palas,\" ujar Kasi Pertanahan Kecamatan Kalianda, M. Nur Andriansyah, S.IP kepada Radar Lamsel, Selasa (18/1/2022). Mediasi soal tapal batas wilayah antara Desa Tajimalela dengan Desa Tanjung Sari, memang sudah lama ditunggu-tunggu kabarnya. Masyarakat Tajimalela khawatir karena tak jelasnya tapal batas wilayah akan memberikan dampak terhadap administrasi wilayah di Desa Tajimalela. Selain itu, kejelasan batas wilayah memang perlu diperjelas supaya tidak menimbulkan kegaduhan. Sebab, awal mula kabar batas wilayah antara Desa Tajimalela dengan Desa Tanjung Sari terjadi karena ada pembangunan sebuah pertashop. Dari sinilah Pemerintah Desa Tajimalela berniat mengadakan musyawarah mengenai batas desa. Sebelumnya, Pemerintah Desa Tajimalela sendiri sudah meminta bantuan Pemerintah Kecamatan Kalianda agar membuat surat permintaan mediasi yang akan ditujukan kepada Pemerintah Kecamatan Palas. Langkah ini dilakukan supaya lebih elok karena berhubungan dengan wilayah 2 kecamatan. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait