KALIANDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi melaksanakan program jaksa masuk sekolah (JMS). Kegiatan yang bersifat penyuluhan hukum ini, Kejari Lamsel memilih Pondok Pesantren Ushuluddin, Kecamatan Penengahan, sebagai target pertama. Program ini tak hanya berfokus pada penyuluhan saja. Pihak Kejari Lamsel juga memberikan kesempatan kepada para santriwan, dan santriwati untuk melakukan sesi tanya jawab terkait materi yang disampaikan. Para santri mengajukan pertanyaan secara langsung kepada Kajari Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. Astuti pun memberikan penjelasan terkait kekerasan terhadap anak yang meliputi bentuk-bentuk kekerasan seksual terhadap anak, serta acaman pidananya. Dampak-dampak kekerasan seksual serta cara mencegah terjadinya kekerasan seksual juga dijelaskan Astuti supaya anak-anak di pesantren bisa menghindari hal tersebut. \"Tentang bullying juga perlu diketahui. Itu bentuk penindasan, bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan terhadap anak,\" katanya. Pimpinan Pondok Pesantren Terpadu Ushuluddin, Dr. K.H. A. Rafiq Udin, S.Ag.,M.Si. mengapresiasi langkah Kejari Lamsel yang telah mengadakan kegiatan penyuluhan hukum melalui program jaksa masuk sekolah. Menurut dia, program yang baru pertama kali diadakan di Ponpes Ushuluddin ini sangat bagus untuk dijadikan edukasi. Rafiq juga menyadari bahwa belakangan ini sering terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak. Atas alasan itu, Rafiq menyambut baik adanya kegiatan penyuluhan hukum dari Kejari Lamsel meskipun pihaknya meyakini dan menjamin bahwa hal buruk tersebut tidak terjadi Ponpes Usluhuddin. \"Kami harap kegiatan ini dapat bermanfaat untuk Ponpes Ushuluddin, khususnya untuk para santriwan dan santriwati,\" katanya. (rnd)
Santri Timba Ilmu Hukum Dari Kejari
Kamis 20-01-2022,08:37 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :