Minyak Murah Belum Sentuh Pasar

Kamis 20-01-2022,08:53 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Di Toko Retail Rp 14.000, Pembeli Dibatasi

KALIANDA – Pemerintah sudah menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng kemasan dengan harga Rp14 ribu sejak Rabu (19/1) kemarin. Di Kecamatan Kalianda, sejumlah toko ritail macam alfamart sudah memberlakukan harga Rp 14.000 per liter. Selain sudah menerapkan satu harga, pembeli dibatasi agar tak sembarang membeli dalam jumlah besar. Dengan kata lain maksimal membeli dua liter minyak murah tersebut. Walhasil sejak pagi kemarin stok di sejumlah toko retail di bilangan Kalianda sudah ludes. “ Stok di toko kami sudah habis, memang ada beberapa orang mau membeli dengan jumlah banyak tapi kami tidak memperbolehkan. Maksimal satu orang membeli dua liter saja,” ujar salah seorang kepala toko retail di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, kemarin. Sejumlah pemilik kios sembako di Pasar Inpres Kalianda mengaku belum mendapatkan stok minyak murah yang disebut-sebut pemerintah. Mereka menyayangkan jika stok lama yang dibeli dari sales dengan harga tinggi harus dijual dengan harga murah. “ Kios kami belum dapat tuh minyak murah. Masa iya kami beli minyak goreng dengan sales harganya tinggi kemudian mau diseragamkan jad Rp 14 ribu, ya kami merugi tidak balik modal alih-alih untung,” ungkap pemilik kios sembako kepada Radar Lamsel. Kalaupun harus diseragamkan, para pedagang ingin pemerintah mencari win-win solution. Sebab tak mungkin mereka menjual minyak murah ketika penjual dapat barang dari sales dengan harga tinggi. “Harus dicari solusi terbaiknya, jangan merugikan pedagang juga karena kami juga rakyat biasa,” celetuknya. Ketersediaan terbatas dan tak bisa dijumpai tiap harinya menjadi keluhan konsumen. Utamanya ibu rumah tangga yang saban hari harus memutar otak agar pengeluaran rumah tangga tak membengkak akibat harga-harga kebutuhan pokok melambung tinggi. “ Ya harus irit-irit, kemarin harga telur gila-gilaan lalu sekarang harga minyak. Itu pun barangnya susah ditemui, kalau pun dapat ya harus adu cepat dengan pembeli lain di toko retail,” keluh Novita warga Kelurahan Way Urang. Dia berharap pemerintah dapat menyediakan stok yang mencukupi. Mengingat kata dia di Lampung Selatan sendiri dikabarkan mendapatkan stok 30.000 liter minyak harga Rp 14.000. Pemerintah telah menetapkan satu harga minyak goreng Rp14 ribu per liter per Rabu (19/1) untuk di toko ritel modern. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Elvira Umihanni menyebut beberapa toko ritel telah menetapkan satu harga minyak goreng. \"Iya jadi pasca keluarnya rilis dari Menteri Perdagangan soal harga minyak, saya langsung menghubungi semua kadis perdagangan di kabupaten/kota untuk memantau langsung harga minyak di toko ritel,\" ungkap Elvira yang ditemui di Kantor Gubernur Lampung, Rabu (19/1). Dari hasil pantauan, Elvira mengatakan Untuk Indomaret telah menerapkan harga minyak goreng per liter Rp14 ribu sejak pagi. Sementara Alfamart menerapkan sekitar pukul 09.00 WIB \"Dari laporan Indomaret sudah sejak pagi. Tapi Alfamart, pagi tadi masih seperti harga lama. Tapi sekitar jam 9 mungkin perintah baru turun jadi bisa di cek semua toko ritel 28 ribu per dua liter. Namun ini akan kami cek lagi besok untuk memastikan apakah sudah menerapkan aturan tersebut,\" beber Elvira. Dia mengatakan bagi toko ritel yang belum menerapkan satu harga minyak goreng akan diberikan waktu dulu. Sebab, Elvira mengungkapkan mungkin ada yang belum mengetahui informasi satu harga minyak goreng tersebut.   \"Jadi kalau belum tahu akan kami sosialisasi kan dahulu. Kami beri toleransi. Kalau belum berubah juga harganya maka akan kami catat dan akan kami laporkan ke pusat,\" lanjutnya. Namun, Pembelian minyak goreng ini dibatasi. Per orang dalam pembelian di batasi dua liter. Meski demikian, Elvira menjamin stok minyak goreng aman. \"Masyarakat jangan panik buying ya, stoknya aman untuk minyak goreng ini. Kami minta untuk membeli seperlunya dulu,\" tambahnya. Sementara untuk operasi pasar minyak goreng yang rencananya akan membagikan 1 juta minyak goreng sementara tertunda. Elvira mengatakan hal ini akan melihat pasca penerapan satu harga minyak goreng Rp14 ribu per liter. \"Kalau penerapan satu harga ini berjalan baik. Maka kita tidak perlu operasi pasar,\" lanjutnya. Tidak hanya pasar ritel, pekan depan juga penerapan satu harga minyak goreng akan ditetapkan di pasar tradisional. Namun masih diberikan waktu satu pekan kedepan untuk distributor menginformasikan ke pedagang terkait harga minyak goreng tersebut. \"Di Pasar tradisional juga akan ditetapkan, tapi diberi toleransi minggu depan untuk distributor. Maka kami minggu depan akan turun lagi di pasar tradisional apakah harganya sudah menyesuaikan atau belum,\" lanjutnya. Sementara dalam keterangan persnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, Pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau. Terkait tingginya harga minyak goreng, Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp14.000/liter. Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga merupakan upaya lanjutan Pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000/liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil. “Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga. Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian. “Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat, dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” tambah Mendag. Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan. Kebijakan ini, kata Mendag, telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern, dan pada prinsipnya baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng. Sampai dengan saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat Terkait kebijakan ini, Mendag Lutfi menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil. Mendag Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022. Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE). Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan; rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan; dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan. (red/rnn)
Tags :
Kategori :

Terkait