Advokasi masyarakat yang menjadi korban dari praktik Omnibus Law khusus lingkungan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung buka Posko Pengaduan Omnibus Law. Itu disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri dalam acara Diskusi Awal Tahun dengan tema Catatan Kritis Keadilan Ekologis di Provinsi Lampung Rabu (19/1) siang. Putera daerah Lamsel ini mengatakan dari awal Walhi memprediksi Omnibus Law menimbulkan dampak-dampak negatif terhadap masyarakat. Sehingga, itu yang mendasari pihaknya mendirikan posko pengaduan. Dirinya menerangkan Eksekutif Nasional Walhi akan meluncurkan Posko Pengaduan Omnibus Law di 28 Eksekutif Daerah Februari mendatang. Pengaduan dan pelaporan dapat mendatangi langsung Sekretariat Walhi Lampung, atau melalui website Walhi di situs www.walhilampung.or.id. Untuk lengaduan dan pelaporan kasus sendiri, kata Irfan harus sesuai SOP yang ada di Walhi, mulai dari kronologi dan bukti-bukti, serta analisis dampaknya. Nantinya, Walhi Lampung akan berkonsolidasi bersama organisasi masyarakat sipil lainnya yang bekerja bersama-sama dengan pihaknya. Senada, Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi mengaku mendukung gagasan Walhi Lampung. Apalagi, kata Sumaindra, melihat kondisi lingkungan hari ini, bukit dikeruk dan banjir. LBH bersama Walhi akan mendorong langkah yang lebih strategis. Ia menilai masalah lingkungan merupakan persoalan struktural karena banyak kebijakan yang mencaplok hak-hak masyarakat. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah tanggung jawab negara dan pemerintah daerah. \"Bagaimana perhatian pemerintah daerah terhadap lingkungan hidup. Kalau kita melihat RTRW dan RTH di Bandarlampung, faktanya RTH menurun secara drastis dari 11 persen menjadi 4,7 persen,\" ungkapnya. Untuk itu LBH Bandarlampung bersama Walhi pernah mengadukan soal pembangunan Living Plaza di Rajabasa Nunyai, Bandarlampung selalu terjadi banjir saat terjadi hujan. \"Seharusnya menjadi sinyal kepada Pemkot Bandarlampung dan Pemprov Lampung,\" tuturnya Sumaindra berharap Walhi Lampung memastikan hak atas lingkungan hidup bagi seluruh masyarakat. (rnn)
Walhi Buka Posko Pengaduan Korban Omnibus Law
Kamis 20-01-2022,09:01 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :