PENENGAHAN - Tim unit reserse dan kriminal (Reskrim) Polsek Penengahan berhasil mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika diwilayah hukumnya. Pelaku yang diketahui sebagai pengedar barang terlarang jenis sabu-sabu itu berinisial DO (25) warga Desa Lebungnala, Kecamatan Ketapang. Dia ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan pada hari Rabu, (19/1/2022) sekitar pukul 11.00 wib di Dusun Tambak Rejo, Desa Bangunrejo, Kecamatan Ketapang. Selain pelaku, Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit kendaraan roda empat jenis Pick Up L300 warna Hitam dengan plat nomor polisi BE 8363 OA, satu unit Handphone Android merk Samsung A32 warna hitam, satu unit Handpone Nokia warna hitam, uang tunai hasil penjualan Narkoba sebesar Rp 4.000.000, seperangkat alat hisap sabu (Bong), satu buah kotak timbangan Digital (Pocket Scale) merk CHQ dan satu buah plastik klip berisi sisa pakai diduga Narkoba jenis Sabu. Kapolsek Penengahan AKP Setyo Budi Howo, SH MH mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa dua minggu terakhir disamping Indomart Simpang Lima Ketapang sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku. Berbekal dari informasi tersebut, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan ditemukan satu unit kendaraan Pick Up Mitsubishi L300 yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu di Dusun Tambak Rejo, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang. \"Benar kami telah mengamankan DO (25) warga Desa Lebungnala, Kecamatan Ketapang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba,” tutur Kapolsek Penengahan AKP Setyo Budi Howo, SH MH, Kamis (20/1/2022). \"Saat melakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri dengan cara memacu kendaraanya. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku dijalan Lintas Timur, Desa Way Sidomukti, Kecamatan Ketapang,\" ujarnya. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, jajaran Polsek Penengahan mengamankan pelaku dan barang bukti di Polsek Penengahan. Kepada pelaku yang juga berprofesi sebagai sopir ini, akan dijerat dengan pasal114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (man)
Sempat Saling Kejar-kejaran, Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Polsek Penengahan
Jumat 21-01-2022,09:00 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :