KALIANDA - Batas wilayah antara Desa Tajimalela dengan Desa Tanjung Sari telah ditentukan. Mediasi antara kedua belah pihak yang ditengahi Pemerintah Kecamatan Kalianda, dan Pemerintah Kecamatan Palas saling menyapakati titik koordinat batas wilayah kedua desa. Kesepakatan segmen batas wilayah desa/kelurahan secara kartometrik berbeda kecamatan. Pada tanggal 9 Oktober 2017 lalu, segmen antara Desa Tajimelela dengan Desa Tanjung Sari dimulai dari titik TK.18.01.06.2016-06.2023-10.2004-000. Koordinat geografis bujur 105° 38\'59.50\" BT, lintang 5° 39\' 58.27\' LS. Titik itu ke arah tenggara mengikuti kebun hingga bertemu dengan batas desa Tajimelela, Desa Sukaraja, dan Desa Tanjung Sari pada titik TK.18.01.06.2016-10.2001-10.2004-000, telah disepakati. Koordinat geografis 105° 39\' 34.66 \" BT, lintang 5° 41\' 1.46\" LS. \"Ya, sesuai koordinat Peraturan Bupati (Perbup),\" ujar Kasi Pertanahan Kecamatan Kalianda, M. Nur Andriansyah, S.IP kepada Radar Lamsel, Kamis (20/1/2022). Kepastian titik koordinat itu ditemukan setelah aparatur dari kedua desa yang didampingi pemerintah kecamatan masing-masing harus turun ke lapangan, tepatnya di Dusun 6, Desa Tajimalela, yang menjadi sengketa wilayah dengan Desa Tanjung Sari. Cek dan ricek di lapangan ini juga membuktikan kalau lokasi pembangunan pertashop yang sempat diklaim masuk ke wilayah Desa Tanjung Sari, rupanya memang menjadi bagian wilayah Desa Tajimalela. Bahkan wilayahnya lebih luas dan lebar lagi, hampir 500 meter lebih ke arah seterusnya masih milik wilayah Desa Tajimalela. \"Kita buat berita acara supaya menjadi landasan untuk ke depannya. Izin pertashop harus dibuat ulang, dan ditujukan kepada Pemerintah Desa Tajimalela,\" kata Andri. Administrasi adalah persoalan yang harus diselesaikan di tahap selanjutnya. Jika wilayah yang sebelumnya diklaim masuk Desa Tanjung Sari, maka penduduk setempat harus mengubah administrasi, dan status kepemilikan tanahnya ke Pemerintah Desa Tajimalela. Andri meminta masyarakat mengubah data administrasinya supaya dampaknya tidak meluas di kemudian hari. \"Kita tegaskan mulai hari ini administrasi wilayah diubah. Kalau administrasi kependudukan mungkin tidak terlalu masalah,\" katanya. Perwakilan Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kabupaten Lampung Selatan, Syukri, tidak menampik kalau aspek sejarah wilayah desa bakal menjadi penentu. Tetapi, keputusannya soal batas jangan sampai merugikan kedua belah pihak desa. Berkas-berkas yang menjadi bukti dikumpulkan untuk dijadikan sebagai acuan. \"Batas awal akan jadi acuan juga. Batas alam, dan batas buatan diutamakan jadi batas wilayah,\" katanya. (rnd)
Sah! Pembangunan Pertashop Masuk Wilayah Administrasi Desa Tajimalela
Jumat 21-01-2022,09:07 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :