KALIANDA – Pemkab Lampung Selatan siap mengambil sikap tegas terhadap para pegadang yang berjualan di trotoar di Kota Kalianda. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan kembali mendatangi para pedagang kemarin. Namun pihak Satpol PP tidak langsung menertibkan melainkan masih memberikan batas toleransi agar para pedagang kaki lima (PKL), warung kecil serta toko yang menempatkan barang daganganya di atas trotoar untuk tidak berjualan di trotoar. “Tetapi jika besok (hari ini’red) masih ada yang berjualan, akan langsung kita eksekusi,” ingat Kepala Bidang Penertiban Umum (Kabid Tibum) Ayubi kepada Radar Lamsel saat bersosialisasi kemarin. Menurut dia penertiban itu sebagai bentuk upaya Pemkab Lampung Selatan dalam menata kembali wajah Kota Kalianda agar terlihat rapih, indah dan nyaman. \"Penertiban ini menindaklanjuti peraturan daerah (Perda) nomor 9 Tahun 1994 tentang keamanan, ketertiban serta kenyamanan lingkungan, di wilayah Kabupaten Lampung Selatan,\" kata dia yang ditemui di Pasar Bawah Kalianda, di Jalan Serma Ibnu Hasim, Kecamatan Kalianda. Ayubi menuturkan, kegiatan penertiban pedagang ini merupakan yang kesekiankalinya dilaksanakan oleh Satpol PP Lamsel. Menurutnya, penertiban ini kembali dilakukan karena masih banyak pedagang ataupun pemilik kios dan toko di seputaran Kota Kalianda yang membandel dan tidak mengindahkan surat imbauan yang telah diberikan. “Ini yang terakhir kami mengingatkan para pedagang. Jika besok (hari ini, red) masih ada yang berjualan atau menempatkan barang daganganya di atas trotoar jalan, maka tidak ada kata damai dan akan langsung kami eksekusi barang dagangannya,” tegas Ayubi. Dijelaskannya, kegiatan penertiban jalan trotoar ini dilakukan di tiga wilayah kelurahan yakni Kalianda, Bumi Agung, serta Desa Kedaton yang dimulai dari jalan protokol Kota Kalianda, hingga menyusuri jalan lingkar dalam Kalianda. \"Kami hanya menjalankan tugas yang sifatnya menertibkan. Namun, kalau masih ada saja yang membandel terpaksa kami ambil tindakkan. Sebab , dengan banyaknyaknya pedagang atau pemilik kios dan toko yang berjualan dengan memanfaatkan trotoar jalan, itu akan menganggu keindahan Kota Kalianda. Sebab dibangunnya trotoar jalan ini diperutukkan bagi masyarakat pejalan kaki, bukan untuk berdagang,” terangnya. Sementara itu, Eliyani pemilik Toko Tunas di jalan Serma Ibnu Hasyim Kalianda mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, serta mematuhi larangan tersebut. Karena ia tidak ingin barang dagannya sampai kena angkut oleh petugas Satpol PP yang melakukan penertiban. “Mulai hari ini akan saya pindah bang. Jangan sampailah Pak Polpp angkut barang dagangan milik saya. Cuma sedikit kok barang dagangan yang menyentuh trotoar, karena memang tidak tahu, saya kira didepan rumah saya ini bukan trotoar jalan,” pungkas pedagang mainan anak-anak ini. (iwn)
Jika Masih Bandel, Hari Ini Langsung Dieksekusi
Jumat 22-07-2016,09:47 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :