KALIANDA – Pemkab Lampung Selatan bereaksi usai kabar lapak swab ilegal merajalela di kabupaten ini. Tim investigasi segera dibentuk untuk melawan keresahan masyarakat yang sudah berlangsung cukup lama tersebut. Terlebih, banyak klinik maupun Dokter Praktek Mandiri (DPM) bahkan dari luar daerah yang memanfaatkan situasi tersebut untuk mendulang rente. Padahal, dalam aturannya jelas dikatakan jika klinik atau DPM yang bisa mengeluarkan hasil swab adalah yang mengantongi rekomendasi resmi dari pemerintah daerah. Namun, pada prakteknya banyak yang tidak memiliki izin bahkan mereka tidak ada hubungannya dengan wilayah Lampung Selatan. Saat dikonfirmasi, Sekkab Lamsel, Thamrin, S.Sos, MM berjanji, segera membahas persoalan tersebut bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Lamsel.Selanjutnya, akan mengambil langkah kongkret dalam melakukan penertiban klinik maupun DPM yang tidak mengantongi izin. “Segera kita bentuk tim investigasi khusus. Tentunya, tidak hanya melibatkan Dinkes saja. Tetapi, nanti kita akan libatkan juga OPD lain yang ada kaitannya dengan penindakan ini,” ungkap Thamrin kepada Radar Lamsel dilingkungan Kantor Bupati Lamsel, Selasa (25/1) kemarin. Pihaknya, tidak memungkiri jika persoalan tersebut banyak menimbulkan kegaduhan dilingkungan masyarakat. Sebab, terdapat pihak-pihak yang diuntungkan dalam praktik penerbitan surat anti corona tersebut. “Yang boleh mengeluarkan hanyalah klinik atau DPM yang mengantongi rekomendasi dari Dinkes Lamsel. Kalau tidak ada rekomendasi itu artinya ilegal. Maka dari itu, nanti kita akan bahas hal ini bersama Dinkes. Karena mereka yang punya datanya di lapangan. Setelah itu, kita lakukan langkah pasti untuk melakukan penertibannya seperti apa,” pungkasnya. Penelusuran Radar Lamsel, sejumlah kasus ihwal bertebarannya praktik swab di Lampung Selatan terus meresahkan dan tak ada matinya. Sangking menjanjikannya bisnis gelap tersebut para pelaku rela menabrak aturan mainnya. Bahkan belum lama ini sejumlah klinik dan pelaku sudah diperiksa pihak berwajib atas temuan kasus di lapangan yang menabrak aturan. Tak tanggung-tanggung Kementerian Kesehatan dikabarkan tengah menyoroti kasus yang ditemukan di Lampung Selatan ini. Masyarakat tak tahu-menahu ihwal urusan model ini. Mereka hanya ingin mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan surat hasil swab ketika hendak bepergian meninggalkan Lampung atau Lampung Selatan. Ketidaktahuan itulah yang dipakai para pelaku untuk terus mendulang cuan. Sekalipun tampak membodohi masyarakat dengan jaminan swab mudah dan murah tanpa berpikir panjang. “ Kalau kami yang penting ada yang melayani. Nggak tahu itu legal atau ilegal tetapi asal bisa menyeberang. Kalau memang ilegal seharusnya cepat diberantas jangan dibiarkan berlarut-larut. Bila perlu urusan swab satu pintu kepada Satgas Covid-19 saja supaya nggak amburadul,” ucap Sri Sumarni (40) pejalan asal Sumsel yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa. Sebelumnya diberitakan, lapak swab masih merajalela. Penerbitan bukti swab antigen untuk pejalan dari luar daerah menjadi ladang cuan bagi yang menggeluti. Ironisnya tak semua layanan swab taat aturan yang ditegakkan di Kabupaten Lampung Selatan. Dinas Kesehatan Lampung Selatan terus terang mengaku bahwa mereka keteteran menertibkan para pemain swab yang bertebaran di sepanjang Jalan Lintas Sumatera. Pemerannya mulai dari dokter praktik mandiri hingga pemilik klinik dan petugas medis yang mendaku di backup tokoh-tokoh tertentu. Masalahnya juga bermacam-macam, mulai dari yang tak punya rekomendasi hingga persaingan antar tempat swab satu sama lain. Bahkan banyak pula dari luar daerah yang beroperasi di sepanjang Jalinsum. Padahal, klinik-klinik yang mendapat rekomendasi layanan swab hanya di perbolehkan praktik di klinik tersebut. Dengan kata lain, ketika klinik membuka layanan swab diluar bangunan klinik hal tersebut sudah melanggar aturan yang jelas. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes) Lamsel, Kristi Endarwati mengamini, banyak klinik maupun Dokter Praktek Mandiri (DPM) yang dari luar daerah Lamsel dan tidak memiliki rekomendasi dari Dinkes untuk mengeluarkan surat swab antigen bagi pelaku perjalanan. Padahal, dalam aturannya sudah jelas klinik maupun DPM yang bisa mengeluarkan surat tersebut harus mengantongi rekomendasi dari daerah setempat. “Yang di Bakauheni banyak yang dari luar Lamsel dan tidak ada rekomdasi dari Dinkes. Harusnya tidak boleh. Kebanyakan bukan klinik tapi pakai nama dokter di luar Lamsel,” ungkap Kristi via sambungan telepon. (idh)
Bentuk Tim Investigasi Lawan Swab Ilegal
Rabu 26-01-2022,06:21 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :