KATIBUNG - Keluarga tersangka Arsiman, sopir asal Kecamatan Katibung Lampung Selatan mendatangi Polda Lampung untuk melaporkan penahanan yang dilakukan oleh Polsek Tanjungkarang Barat (TkB). Keluarga Arsiman didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandarlampung, datang pukul 13.00 WIB Rabu (26/1) kemarin. Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi menjelaskan, apabila pihaknya mendampingi keluarga Arsiman melapor ke Polda Lampung terkait penahanan dari Polsek Tanjungkarang Barat (TKB). \"Kami laporkan terkait perampasan kemerdekaan seseorang yang terjadi terhadap klien kami Arsiman. Yang dimana di tahan tanpa status hukum selama 8 hari,\" katanya. Menurut Sumaindra, penahanan terhadap kliennya bertentangan dengan Pasal 19 ayat (1) KUHAP penyidik dalam melaku kan penangkapan paling lama 1x24 di Polsek Tanjungkarang Barat, tidak ada bukti yang cukup. \"Kami minta pihak kepolisian, dalam hal ini Kapolri (Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo) khususnya Polda Lampung untuk mengusut tuntas rangkaian dari penahanan terhadap klien kami ditahan tanya prosedur dan status yang jelas. Hal itu melanggar Pasal 333 KUHP,\" kata dia. Sementara itu, Daltini istri dari Arsiman membeberkan apabila suaminya itu dibawa ke Polsek TkB selama delapan hari. Tanpa status hukum yang jelas. \"Saat kejadian dijemput sama pihak perusahaan. Lalu dibawa ke Polsek TkB. Setelah kejadian kemarin suami saya pun dijemput sama petugas polisi dari Polda Riau,\" katanya. Sopir bernama Arsiman warga Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan itu ternyata sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Indragiri Hulu Riau. Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra membenarkan adanya penangkapan sopir yang sempat ditahan oleh Polsek TkB selama 8 hari itu. \"Iya, sopir itu sekarang sudah ditahan oleh Polres Indragiri Hulu. Kami dari Polres Lamsel hanya membantu Polres Indragiri Hulu saja untuk menangkap tersangka,\" Ungkap Hendra, selasa (25/1). Dia melanjutkan, sopir bernama Arsiman telah diamankan pada Selasa (25/1) di kediamannya di daerah Katibung Lamsel dan langsung dibawa oleh tim Satreskrim Polres Indragiri Hulu. \"Awalnya pada hari Minggu (23/1), kami dapat informasi dari Riau bahwa ada salah satu DPO ada di wilayah Polres Lamsel. Setelah dikirim ternyata alamatnya ada di wilayah Katibung. Makanya kami bantu mereka untuk menangkapnya,\" katanya. Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim dari Polres Indragiri Hulu Riau. \"Karena DPO ini berada di wilayah kami, kami mendampingi mereka. Bahkan, yang menangkap pun dari Polres Indragiri Hulu,\" Ujarnya. Hendra menjelaskan, penangkapan Sopir Arsiman, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan berupa muatan yang dibawanya ketika berada di wilayah hukum Mapolres Indragiri Hulu. \"Info dari Reskrim Polres Indragiri Hulu, terkait dengan kasus pasal 374 yakni penipuan dan atau penggelapan dalam pekerjaan,\" Katanya. Dalam kasus tersebut, sambung Hendra, aparat mengamankan beberapa barang bukti dan juga tersangka lainnya. \"Kabar dari Polres Indragiri Hulu, sementara ini ada barang bukti yang diamankan. Bahkan, ada beberapa tersangka pasal 480 (penadahan),\" Ucapnya. Saat ini, lanjut Hendra, tersangka Arsiman sudah dibawa oleh beberapa orang anggota Polres Indragiri Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. \"Sebelum ke Polres Indragiri Hulu, tersangka dibawa ke Mapolres Lamsel untuk istirahat sebentar sebelum berangkat ke Riau,\" Pungkasnya. (rnn)
Keluarga Arsiman Datangi Polda Lampung
Kamis 27-01-2022,05:36 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :