NATAR - Ahli waris tanah perumahan di Desa Waisari, Kecamatan Natar yang sempat digeruduk warga menunjukkan keaslian kepemilikan tanah perumahan baru tersebut. Ahli waris, Siti (50) menyebut tanah itu memang sengketa karena ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan dari lahan yang dijadikan perumahan bahkan perseteruan sampai ke pengadilan, namun pihaknya memenangkan di semua persidangan karena bukti kepemilikan dinilai lengkap dan jelas. Saat sidang di pengadilan negeri kalianda, hakim pengadilan memutuskan bahwa bukti kepemilikan dari tanah memang betul milik mereka, hakim pun memutuskan bahwa pihaknya menang. Kemudian pihak yang mengklaim dari kepemilikan tanah kembali mengajukan banding ke pengadilan Negeri Tanjungkarang, hakim pun memutuskan sama bahwa tanah tersebut memang asli milik mereka alias menang. Tidak terima dengan hasil putusan itu pihak lawan kembali mengajukan ke tingkat lebih tinggi (kasasi) hakim pun memutuskan hal yang sama bahwa tanah tersebut memang betul milik mereka. \" Ini sidangnya sudah sampai Mahkamah Agung (MA) dan hasilnya sama bahwa kami lah pemilik tanah tersebut,\" Kata Siti selaku ahli waris. Menurutnya jika MA sudah memutuskan bahwa tanah tersebut murni milik mereka dapat diartikan secara hukum tanah tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap. \" Kalau sudah di tingkat MA hasil putusan sama bahwa tanah itu milik kami berarti sudah inkrah memiliki kekuatan hukum tetap, \" Katanya. Berkas sidang sejak awal hingga tingkat kasasi pihaknya lengkap dan tersimpan rapi, \" Jadi tidak ada istilah penyerobotan lahan, karena tanah tersebut sudah dinyatakan tiga pengadilan dan kami lah secara sah pemilik dari tanah perumahan itu, \" Ungkap ahli waris. Sebelumnya puluhan masyarakat Desa Waisari Kecamatan Natar, mendatangi perumahan yang baru berdiri didesa itu, warga meminta pengembang perumahan mengembalikan hak dari pemilik tanah yang asli atas nama Tugiono. Diketahui lahan pertanian seluas 18.494 Meter selama ini digarap oleh warga sekitar namun berapa tahun belakangan tanpa ada kordinasi atau permisi lahan itu diubah menjadi perumahan, masyarakat yang menggarap lahan itu heran karena tanah tersebut diketahui milik Tugiono diserahkan kepada warga untuk digarap. \" Saya disuruh mengurus tanah ini sama pak Tugiono, sertifikat tanah ini sah dan dikeluarkan pada tahun 2003 tapi kami heran ko ada pengembang menggusur kemudian mendirikan ratusan rumah. kami selaku warga disini meminta kembalikan tanah pak Tugiono yang kami garap selama ini , \" Ujar Rudi Malpin Candra. (kms)
Ahli Waris Sebut Tanah Perumahan Sudah Inkrah di MA
Senin 31-01-2022,09:16 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :