KALIANDA – Keberadaan lapak swab ilegal di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Kabupaten Lampung Selatan juga membuat gerah Komisi IV DPRD Lamsel. Alat Kelengkapan dewan (AKD) ini juga mendorong Gugus Tugas Covid-19 bisa mengambil langkah kongkret mengatasi hal tersebut. Sebelumnya, pihaknya mengaku telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinkes Lamsel mengenai persoalan tersebut. Namun, keterbatasan kewenangan menjadi penyebab OPD itu tidak bisa berbuat banyak. “Kita sudah pernah hearing dengan Dinkes membahas masalah ini. Tapi memang keterbatasan kewenangan jadi kendala dinas mengatasi hal itu. Maka, perlu formulasi khusus dari Gugus Tugas Covid-19 agar bisa mengatasi problema ini,” ungkap Anggota Komisi IV DPRD Lamsel, Andi Apriyanto saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Senin (31/1) lalu. Sebagai wakil rakyat, pihaknya mengaku cukup gerah atas kondisi yang terjadi di lapangan. Sebab, dia mensinyalir banyak oknum yang mendapatkan keuntungan pribadi dengan memanfaatkan aturan semasa pandemi covid-19 khususnya bagi para pelaku perjalanan. “Aturan memang wajib menggunakan swab bagi pelaku perjalanan. Tapi, masyarakat jangan dibodohi dengan adanya lapak swab ilegal yang tidak bertanggungjawab. Ini harus segera disikapi dan diambil langkah tegas. Kan jelas dalam aplikasi pedulilindungi itu klinik mana saja yang terdaftar dan boleh melakukan praktek memeriksa swab bagi para pelaku perjalanan,” imbuhnya. Disamping itu, anggota legislatif ini setuju sekali dengan wacana Gugus Tugas Covid-19 Lamsel yang berencana membentuk tim investigasi khusus dalam menyikapi maraknya lapak swab ilegal tersebut. Sehingga, dengan adanya tim itu keterbatasan kewenangan yang menjadi kendala bisa teratasi. “Nah, saya sangat setuju masalah itu. Kita tunggu saja keseriusan gugus tugas dalam mengatasi hal ini. Kalau ada tim dan punya SK artinya mereka bisa memiliki kewenangan penuh. Apalagi memang yang ilegal itu beroperasinya di wilayah kita. Jadi saya rasa silahkan ditertibkan saja. Maka tim itu harus melibatkan berbagai elemen baik itu TNI maupun Polri,” pungkasnya. Maraknya lapak swab ilegal yang meresahkan publik harus segera diberantas. Meski menuai pro dan kontra Gugus Tugas Covid-19 diharapkan mampu menuntaskan problem tersebut. Dilemanya, banyak kepentingan yang tercampur dalam kasus tersebut. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Lampung Selatan menilai jika swab di satupintukan atau diambil alih oleh gugus tugas maka hal tersebut justru dapat menertibkan lapak-lapak ilegal. “Memang dilema, satu sisi banyak yang cari untung disitu. Sisi negatifnya banyak yang tak direkomendasikan malah menabrak aturan, kalau semua bergabung dan bersatu untuk menindak swab ilegal maka hal ini tak akan terjadi,” kata Ketua IDI Cabang Lamsel dr. Wahyu Wibisana. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sepertinya tutup mata soal maraknya lapak swab ilegal yang berada di wilayah Lampung Selatan. Pasalnya, sejauh ini belum ada tindakan kongkret yang dilakukan untuk menertibkan keberadaan lapak swab tak berizin tersebut. Seperti diketahui, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Selatan tidak memiliki kewenangan penuh dalam menindak hal tersebut. Ironisnya, Dinkes Provinsi Lampung hanya sebatas mengeluarkan statmen di media gerah akan aktifitas lapak swab tak berizin tersebut. Saat dikonfirmasi, Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Chusnunia Chalim justru membalikan pertanyaan awak media saat ditanya langkah kongkret untuk menangani persoalan tersebut. \"Yakin Dinkes belum turun ke Lapangan? Pertanyaan saya sekarang benar gak mereka belum turun,\" kata Nunik sapaan akrab Chusnunia Chalim kepada Radar Lamsel di Kantor Bupati Lamsel, pekan lalu. Dia menambahkan, menurutnya setiap OPD bakal melakukan pekerjaan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Terlebih, terhadap hal-hal yang telah diatur dalam aturan perundang-undangan. \"Prinsipnya, setiap ada kebijakan aturan semua pasti tahu (OPD) apa targetnya. Jadi saya tidak melayani pertanyaan-pertanyaan seperti ini,\" tutupnya seraya meninggalkan awak media. (idh)
Dewan Tunggu Aksi Tim Investigasi
Rabu 02-02-2022,09:07 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :