NATAR - Perwakilan 26 desa di Kecamatan Natar mengungkapkan persoalan izin usaha yang ada di desa selama ini masih perlu peninjauan atau tindak lanjut pemerintah. Sebab, karena masih banyak usaha tanpa ada kordinasi dengan pihak desa selama ini. Kepala Desa Muaraputih H. Imron mengungkapkan dalam rapat kordinasi tingkat Kecamatan Natar di Desa Sidosari mengatakan pihaknya sangat meminta kecamatan melakukan pengecekan terhadap izin usaha yang ada di desa-desa karena selama ini mengaku ada banyak usaha tanpa ada kordinasi. \"Soal izin usaha yang ada di desa tolong diperhatikan, seperti ternak ayam, tambang batu dan tanah, karena baru saja terjadi di desa saya ada yang meninggal tenggelam kalau sudah seperti ini bagai mana solusinya,\" kata Imron dalam penyampaiannya, Kamis (3/2). Menanggapi persolan anak yang meninggal karena tenggelam di bekas galian tambang, Kapolsek Natar Kompol Gigih Andri Putranto mengungkapkan pihaknya akan kembali melakukan pengecekan terhadap tambang itu, dia juga sudah menyampaikan laporan tersebut ke Kapolres Lampung Selatan. \"Akan dicek, saya sudah sampaikan ke Kapolres nanti akan diambil langkah seperti apa tindak lanjutnya masalah tambang tersebut. Untuk orang tua juga pengawasan harus betul-betul terhadap anaknya,\" kata mantan Kasat Res Narkoba Polres Lampung Utara itu. Camat Natar, Rendy Eko Supriyanto meminta kepada seluruh kepala desa untuk mengirim surat ke kasi ketertiban umum (ketertiban) kecamatan persoalan ada usaha yang tidak ada izin atau tidak kordinasi dengan desa. \"Kirim surat ke trantib kecamatan karena harus ada laporan dari desa supaya bisa kami turun ke lokasi yang dinilai tidak ada izin itu, nanti terantib akan mengecek langsung hasilnya akan kami disampaikan ke dinas terkait, \" ungkapnya. Danramil Natar Kapten CHB Agus Masgus Riyanto mengatakan, kepala desa jangan sungkan sungkan kordinasi dengan babinsa dan bhabinkamtibmas yang ada di desa persoalan ketertiban dan keamanan.(kms)
Desa Minta Izin Usaha Ditertibkan
Jumat 04-02-2022,08:19 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :