Covid-19 Melonjak, PTM Berlanjut
Selasa 08-02-2022,08:27 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Keramaian Mulai Dibatasi Polisi
KALIANDA – Pasien terkonfirmasi positif covid-19 di kabupaten Lampung Selatan terus bertambah. Namun, sejauh ini Tim Gugus Covid-19 Lamsel belum menemukan ada warga Khagom Mufakat yang terpapar virus covid-19 varian omicron.
Dari data yang dikeluarkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Lamsel, selama Tahun 2022 ini sudah sebanyak 119 warga terkonfirmasi positif covid-19. Update data ini terhitung sejak 1 Januari 2022-6 Februari 2022.
“Sejauh ini belum ditemukan ada masyarakat yang terkonfirmasi covid-19 varian omicron. Ini berdasarkan data dari Dinkes Lamsel,” tukas Sekretaris Covid-19 Lamsel, Badruzzaman, S.Sos, MM kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (7/2) kemarin.
Sementara itu, Kepala Dinkes Lamsel, Joniansyah menjelaskan, jajarannya berhasil menemukan tambahan kasus baru sebanyak 35 orang pasien di Tanggal 6 Februari 2022. Sebarannya, berada di Kecamatan Natar sebanyak 14 orang, Jatiagung 2 orang, Kalianda 5 orang, Tanjungbintang 11 orang, Way Panji, Ketapang dan Tanjungsari masing-masing 1 orang pasien.
“Jadi, jika ditotal sepanjang masa pandemi covid-19 dari tahun 2020 sudah ditemukan sebanyak 4.698 kasus. Jumlah orang atau pasien yang meninggal sebanyak 264 kasus atau 5,29 persen. Sementara yang masih menjalani isolasi ada 119 pasien baru ini,” terangnya.
Pihaknya, terus menghimbau warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, jajarannya juga terus mengantisipasi penyebaran covid-19 dengan cara melakukan testing, tracing dan treatment (3 T).
“Kita terus memantau penyebarannya dari berbagai kasus yang sudah ditemukan. Dengan cara menggiatkan 3T itu tadi supaya tidak menyebar luas,” pungkasnya.
Meski graifk covid-19 terus menanjak, Pemkab Lampung Selatan masih menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dimasa pandemi covid-19 dengan status PPKM Level I. Namun, dalam pelaksanaannya wajib menaati lima point yang disepakati dalam rapat evaluasi PTM terbatas di ruang Asisten Adum Setdakab Lamsel, Senin (7/2) kemarin.
Adapun lima poin kesepakatan rapat tersebut diantaranya adalah PTM masih berlangsung 100 persen dengan dibagi 2 shift atau kelompok belajar, apabila ada siswa atau pelajar yang terpapar sekolah ditutup 5 hari, tenaga pendidik diharapkan telah dibooster/vaksin ketiga sampai dengan akhir Febuari 2022, jika terjadi lonjakan kasus yang menyentuh angka 100 orang per hari bisa dilakukan evaluasi kembali dan terakhir Protokol Kesehatan (prokes) diperketat.
“PTM ini masih berpedoman pada SKB 4 Menteri dan disesuaikan dengan kondisi di daerah. Karena, setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda-beda,” ungkap Asisten Bidang Adum Setdakab Lamsel, Badruzzaman, S.Sos, MM kepada awak media usai rapat, kemarin.
Dia menambahkan, berdasarkan ketentuan SKB 4 Menteri (Menteri Kesehatan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan), para peserta didik/siswa/pelajar sudah bisa belajar disekolah secara langsung. Namun demikian, proses belajar disekolah dilakukan pembatasan atau diatur 2 shift.
“Berdasarkan SKB, kita tetap pakai 2 shift atau 50 persen. Ada shift pagi (50 persen) ada shift siang (50 persen),” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Lamsel, Yespi Cory mengamini hal tersebut. Pihaknya, memastikan masih menerapkan aturan yang lama atau berpedoman SKB 4 menteri soal PTM terbatas.
“Kita masih PTM, tentu ini masih menunggu keluarnya aturan yang terbaru. Ini kita masih berpedoman pada SKB 4 menteri yang kemarin itu,” ungkap Yespi saat diwawancarai usai rapat.
Dia melanjutkan, hingga saat ini Lampung Selatan masih berstatus PPKM level I. Sehingga, masih menjalankan ketentuan yang berlaku dari pemerintah pusat. “Karena kita masih level I, jadi kita masih seperti biasa,” pungkasnya.
Sedangkan untuk pusat perbelanjaan seperti pasar dan toko retail dan juga tempat hiburan mulai masuk radar kepolisian. Maksimal pengunjung di tempat-tempat tersebut sudah dibatasi 75 persen, tidak lebih.
Di kecamatan Palas misalnya, Mapolsek Kecamatan Palas mulai menggelar sosialisasi Kepatuhan Kegiatan Masyarakat dan Objek Wisata disejumlah tempat hiburan dan pasar.
Kapolsek Palas Iptu. Edi Suandi mengatakan, sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Resor Lampung Selatan ini guna mencegah meluasnya penularan Covid-19 di wilayah hukum Mapolsek Palas.
“Sosialisasi ini kita lakukan guna mencegah penularan Covid-19. Meski saat ini Lampung Selatan masih zona hijau atau level satu, namun upaya ini penting dilaksanakan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat,” kata Edi memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Senin (7/2) kemarin.
Edi menyebutkan, saat ini sosialisasi mulai digencarkan secara serentak disejumlah pasar, tempat hiburan karaoke, tempat ibadah, dan pasar di wilayah Palas.
“Kita melakukan sosialisasi ini serentak dipusat-pusat perbelanjaan seperti di menimarket Indomaret, pasar, dan rumah ibadah,” sambungnya.
Meski sampai saat ini belum ada pelarangan kerumunan, namun tempat-tempat perbelanjaan dan hiburan, serta resepsi pernikahan sudah diberlakukan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.
“Belum ada pelarangan kegiatan keramaian. Saat ini sesuai dalam maklumat Kepala Kepolisian Lampung Selatan tempat-tempat hiburan sudah dibatasi pengunjung maksimal 75 persen, dan menerapkan protokol wajib menggunakan maskes, cuci tangan, dan menjaga jarak,” sambungnya.
Edi juga mengharapkan, pemerintah desa juga dapat menggencarkan sosialisasi ini kepada masyarakat. Sebab, dalam maklumat tersebut resepsi juga mendapat penerapan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen serta tidak ada hidangan makan ditempat.
“Harapan kita masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu penularan Covid-19 di Kecamatan Palas bisa diredam,” harapnya. (idh/vid)
Tags :
Kategori :