KALIANDA – Seluruh satuan pendidikan di Provinsi Lampung wajib menghentikan sementara penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di masa pandemi covid-19. Instruksi ini disampaikan Gubernur Lampung melalui surat edaran Nomor : 405.2/0511/DP.I/2022 tentang penghentian sementara pembelajaran tatap muka terbatas di Provinsi Lampung per tanggal 7 Februari 2022. Sekretaris Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lamsel, Badruzzaman, S.Sos, MM mengamini hal tersebut. Pihaknya, baru menerima surat edaran tersebut pada Selasa (8/2) kemarin. “Akan segera kami tindaklanjuti SE gubernur itu. Nanti segera kami keluarkan SE bupati terkait penghentian PTM terbatas tersebut. Artinya, keputusan rapat evaluasi PTM kemarin gugur dengan adanya SE Gubernur ini,” ungkap Badruzzaman diruang kerjanya, kemarin. Dia menerangkan, penghentian PTM sementara itu berlaku terhitung sejak 8-22 Februari 2022. Namun, di Lampung Selatan sendiri akan diberlakukan mulai, Rabu (9/2) besok. “Karena kita baru menerima SE nya hari ini. Nanti akan kita hentikan sampai Tanggal 22 Februari 2022 sesuai dengan edaran itu. Setelah itu akan dievaluasi kembali. Di masa pandemi covid-19 ini kebijakan memang bisa berubah-ubah setiap jam nya,” terangnya. Lebih lanjut dia mengatakan, dalam SE Gubernur itu diterakan, PTM terbatas akan digantikan dengan Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) alias daring. SE ini diterbitkan bagi seluruh jenjang pendidikan baik dasar maupun menengah bahkan sekolah negeri maupun swasta yang ada di Provinsi Lampung. “Apalagi dalam SE Gubernur ini menegaskan seluruh satuan pendidikan wajib menghentikan sementara PTM Terbatas. Ini diambil sebagai langkah antisipasi dan memutus matarantai penyebaran dan pengendalian kasus covid-19 pada klaster satuan pendidikan,” pungkasnya. (idh)
SE Gubernur Terbit, PTM Dihentikan Sementara
Selasa 08-02-2022,13:30 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :