Pembelajaran Tatap Muka Disetop

Kamis 10-02-2022,05:49 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Kabupaten Lampung Selatan resmi dihentikan sementara. Hal ini menindaklanjuti surat edaran Gubernur Lampung yang diterbitkan 7 Februari 2022, lalu. Kepastian ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Lamsel Nomor 9 Tahun 2022 tentang pemberhentian sementara pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Kabupaten Lampung Selatan tertanggal 8 Febuari 2022. Dalam surat edaran yang ditandatangi Sekretaris Kabupaten Lamsel, Thamrin, S. Sos, MM itu, berisi tiga poin penting. Pertama, guna memutus rantai penyebaran Covid-19 pada klaster satuan pendidikan baik jenjang dasar maupun menengah negeri-swasta perlu diberhentikan sementara waktu. Kedua, Seluruh satuan pendidikan wajib menghentikan sementara penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, dan terakhir kembali melakukan proses belajar dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan ketiga Waktu pelaksanaan poin 1-2 dimulai tanggal 9-22 Febuari 2022. “Ya, kita menindaklanjuti SE Gubernur Lampung terkait pemberhentian sementara PTM Terbatas. Karena memang angka kasus covid-19 terus mengalami peningkatan,” ujar Thamrin saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Rabu (9/2) kemarin. Dia menegaskan, pemberhentian PTM terbatas ini bersifat sementara. Sambil menunggu perkembangan dan evaluasi kondisi wilayah zona covid-19. “Kita belum tahu sampai kapan PTM terbatas ini diberhentikan. Kita lihat perkembangan kasus covid-19 di daerah. Mudah-mudahan  kedepannya covid-19 bisa mereda,” pungkasnya. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait