Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan per Desember 2021 fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) telah menyalurkan pembiayaan sebanyak Rp13,6 triliun kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Ketua Satgas Pengembangan Keuangan Syariah dan Ekosistem UMKM OJK Achmad Buchori, mengungkapkan, sampai saat ini, terdapat 103 fintech peer to peer lending yang terdiri dari 96 konvensional dan tujuh berbasis syariah. Sedangkan, jumlah entitas pemberi pinjaman (lender) di fintech peer to peer lending mencapai sebanyak 10,91 juta, dan entitas peminjamnya atau borrower sebesar 13,47 juta. Untuk mengembangkan fintech, lanjutnya, OJK menyusun strategi dengan menyediakan OJK Innovation Centre for Digital Financial Technology (OJK Infinity) dan regulatory sandbox guna mendorong startup tumbuh dan menciptakan ekosistem fintech di Indonesia. \"Mayoritas pelaku usaha UMKM memang membutuhkan bantuan modal usaha sebagai yang paling diperlukan di masa pandemi covid-19. OJK juga memastikan fintech dan lembaga keuangan tradisional akan memiliki level playing field yang sama ke depannya,\" tegas dia. Buchori menambahkan, di tengah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat penyebaran pandemi covid-19 di Indonesia, OJK membangun ekosistem pembiayaan UMKM yang terintegrasi dan berbasis digital. Diantaranya adalah fintech peer to peer lending, dan Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau securities crowdfunding (SCF). (rur/rls/rnn
Pembiayaan Pinjol untuk UMKM Capai Rp 13,6 T
Kamis 10-02-2022,08:03 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :