Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melarang perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau pinjaman online berizin menggunakan jasa penagih utang atau debt collector. Aturan itu masih dalam kajian OJK. Hal itu dikatakan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso. \"Kami berpikir bahwa penagihan dengan menggunakan debt collector ini akan kami kaji ulang, bisa-bisa akan kami larang,\" kata Wimboh dalam keterangan resminya. Dia mengatakan, aturan tersebut didasari oleh status debt collector yang merupakan tenaga alih daya atau outsourcing, sehingga membuat OJK kesulitan melakukan penindakan. \"Penagihan itu harus dilakukan oleh lembaga yang memberikan pinjaman, karena debt collector ini kan outsourcing yang kadang-kadang sulit untuk kita lacak,” ungkapnya. Pihaknya memastikan, akan terus melakukan perbaikan melalui berbagai regulasi dan pengawasan, serta melakukan penegakan hukum. Sementara, saat ini, jumlah perusahaan fintech lending yang telah mendapatkan izin OJK sebanyak 103 perusahaan. Akumulasi penyaluran pinjaman sampai dengan Desember 2021 mencapai Rp 295,85 triliun, penyaluran kredit baru Desember 2021 sebesar Rp13,61 triliun, dan outstanding per Desember 2021 sebesar Rp29,8 triliun.ilu
OJK Kaji Penggunaan Jasa Debt Collector Pinjol
Senin 14-02-2022,07:14 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :