KALIANDA – Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kabupaten Lampung Selatan mengusulkan 18 petani jeruk yang ada diwilayah Desa Mulyosari dan Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Sari ke Tim Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Lampung guna mendapatkan sertifikasi Prima 3 buah jeruk jenis varietas chokun. Usulan itu dilakukan sebagai sarana untuk menjamin mutu keamanan pangan di kabupaten Lampung Selatan. Jaminan mutu dan keamanan pangan itu guna mendukung program ketahanan pangan yang dicanangkan Pemkab Lamsel. Yakni dengan penyediaan makanan yang cukup, bergizi dan aman bagi masyarakat di kabupaten yang dijuluki bupati gerbang Krakatau ini. \"Tahun ini ada 18 orang petani buah jeruk yang kami usulkan untuk mendapatkan sertifikasi prima 3. Pekan lalu tim OKKPD Provinsi Lampung telah melakukan pengambilan sample tanah dan buah jeruk yang diproduksi, sekaligus wawancara petani,\" kata Kepala BKP Lamsel Ir. Rini Ariasih kepada Radar Lamsel melalui sambungan telepon, Minggu (24/7). Menurut dia petani yang diusulkan untuk mendapatkan sertifikat prima 3 adalah petani yang sudah menerapkan sistem budidaya tanaman sesuai dengan standar budidaya yang baik. Selain itu, lahan perkebunannya telah mendapatkan registrasi dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura. \"Untuk mendapatkan sertifikat tersebut tidak mudah, karena harus melalui proses panjang dan penilaian yang sangat ketat,” terangnya. Sejauh ini, kata perempuan berjilbab itu, ada 12 orang petani di Kabupaten Lamsel yang sudah mendapatkan sertifikat Prima 3 dari Tim OKKPD Provinsi Lampung. Para petani tersebut terdiri dari lima orang petani buah naga di Kecamatan Sragi, tiga orang petani pepaya california di Kecamatan Merbau Mataram, dua orang petani buah pisang di Kecamatan Penengahan, satu orang petani buah pisang di Kecamatan Ketapang, dan satu orang petani cabe di Kecamatan Penengahan. Pengartian dari sertifikat Prima 3 tersebut adalah produk buah yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi, karena residu pestisida yang dikandung masih di bawah ambang Batas Maksimum Residu Pestisida (BMRP). “Tujuan diberikannya serftifikat ini, untuk melindungi kesehatan masyarakat atau konsumen dari produk pertanian yang membahayakan,” katanya. Dia juga mengungkapkan sertifikat prima 3 ini merupakan bentuk jaminan keamanan produk pangan yang bermutu, menjamin perlindungan terhadap konsumen serta meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk yang dimiliki. \"Ini juga sebagai upaya menghadapi MEA, sehingga produk-produk lokal yang dimiliki Kabupaten Lamsel tidak kalah bersaing dengan produk import yang masuk ke kabupaten ini (Lamsel, red),\" pungkasnya. (iwn)
BKP Usulkan Petani Jeruk Dapat Sertifikat 3 Prima
Senin 25-07-2016,09:50 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :