PCR Dihapus Trip Kapal Naik Sedikit

Selasa 15-03-2022,08:07 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BAKAUHENI - Kebijakan pemerintah yang menghapus aturan wajib tes PCR/antigen rupanya sangat memengaruhi arus penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni. Sejak Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 23 Tahun 2022 diberlakukan pada 8 Maret 2022 lalu, arus penyeberangan terus meningkat. Itu tergambar dari jumlah trip kapal pada tanggal 9 Maret 2022, perjalanan kapal mencapai 103 trip. Sementara jumlah penumpang tertinggi jatuh pada tanggal 13 Maret 2022, yang mencapai 25.778 orang. Jumlah ini lebih tinggi sekitar 7000-an orang jika dibandingkan dengan tanggal 8 Maret 2022 lalu. Sama halnya dengan jumlah kendaraan yang berangkat dari Pelabuhan Bakauheni menuju ke Pelabuhan Merak. Puncaknya juga terjadi pada tanggal 13 Maret 2022, ada 7.244 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang menyeberang. Ada kemungkinan jumlah penumpang, dan jumlah kendaraan bakal meningkat terus. Peningkatan jumlah penumpang, dan kendaraan yang menyeberang diakui oleh General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Capt. Solikin. Dia tak memungkiri kalau peningkatan tersebut terjadi setelah pemerintah menghapuskan aturan wajib tes PCR/antigen di pelabuhan. \"Iya, ada peningkatan tapi tidak terlalu signifikan,\" ujarnya saat dihubungi Radar Lamsel, Senin (14/3/2022). Jika melihat situasinya sekarang, arus penyeberang memang perlahan mulai meningkat. Namun, tidak menutup kemungkinannya juga arus penyeberangan yang masih naik perlahan dikarenakan masyarakat belum banyak yang tahu mengenai Surat Edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat itu. \"Ya, mungkin bisa saja begitu. Kita lihat saja nanti, ke depannya apakah bakal meninggalkan atau masih seperti ini,\" katanya. Dalam siaran pers yang diterima Radar Lamsel sebelumnya, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyatakan SE No.23 Tahun 2022 ini merujuk pada terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan. Mengutip pernyataan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dalam sosialisasi SE No 23 Tahun 2022. Penyesuaian aturan syarat perjalanan dalam transportasi darat sebagai bagian dari upaya Pemerintah dalam penanganan situasi Covid-19 yang ditargetkan dapat berubah status dari pandemi menjadi endemi. SE itu memuat ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi darat termasuk penyeberangan yang berlaku di Jawa-Bali. Untuk diketahui, Pemerintah telah menyesuaikan aturan syarat perjalanan transportasi termasuk penyeberangan melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyatakan SE No.23 Tahun 2022 ini merujuk pada terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan. Mengutip pernyataan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dalam sosialisasi SE No 23 Tahun 2022. Penyesuaian aturan syarat perjalanan dalam transportasi darat sebagai bagian dari upaya Pemerintah dalam penanganan situasi Covid-19 yang ditargetkan dapat berubah status dari pandemi menjadi endemi. SE itu memuat ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi darat termasuk penyeberangan yang berlaku di Jawa-Bali. Pertama, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Kedua, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Ketiga, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam. Atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib. Lalu melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait