TANJUNG BINTANG - \'Benteng Kompeni\', eks pabrik pengolahan besi peninggalan Belanda di Dusun Tambang Besi, Desa Galih Lunik, Kecamatan Tanjung Bintang telah menjadi cagar budaya. Sejarah kelam kolonialisme pernah dirasakan para pekerja pabrik pengolahan besi tua itu pada masanya. Pada abad ke-18 silam Benteng Kompeni difungsikan sebagai pengolahan biji besi yang bahan bakunya diambil dari berbagai wilayah. Tak hanya pengolahan besi, uang koin yang berbahan dasar dari logam mulia juga diproduksi disana. Banyaknya terowongan pada bangunan tersebut kian menegaskan ciri bangunan, khas negeri kincir angin yang dapat terhubung ke bangunan lain. Bahkan ada pula terowongan yang diyakini terhubung ke berbagai wilayah yang ada di Povinsi Lampung. \"Karena bangunan pabrik pengolahan besi peninggalan belanda itu punya makna sejarah. Selain berwisata, pengunjung juga bisa belajar sejarah secara langsung,\" Ucap Kepala Desa Galih Lunik, Mitra Adi Candra kepada Radar Lamsel, Selasa (21/3). Sayangnya, pintu masuk ke dalam Benteng Kompeni untuk menuju terowongan-terowongan yang dimaksud saat ini sudah tertutup dan tertimbun oleh tanah, mengingat bangunan tersebut beroperasi di masa penjajahan Belanda. Bahkan informasinya, di sekitar bangunan Benteng Kompeni masih banyak harta sepeninggalan Belanda yang tertimbun. Namun, tak ada seorangpun yang berani mengais, karena tempat itu terkenal mistis. \"Kalau harta peninggalan belanda saya kurang tahu, tapi kemungkinan besar masih ada yang tertimbun. Orang juga nggak ada yang berani masuk kedalam, pintunya juga sudah tertutup tanah, jadi harus digali dulu,\" Jelasnya. Rencananya, cagar budaya Benteng Kompeni bakal secepat mungkin dilaunching. Kemungkinan, sebelum Bulan Suci Ramadhan, pabrik pengolahan besi tua di Desa Galih Lunik ini sudah bisa dikunjungi. \"Maunya ya secepat mungkin, tapi InsyaAllah sudah dibuka sebelum bulan puasa. Sekarang tempatnya (Benteng Kompeni) masih dibersihin sama warga,\" Pungkasnya. Cagar budaya Benteng Kompeni Desa Galih Lunik sendiri dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang isinya; dilarang merusak, mencuri, memisahkan sebagian atau keseluruhan cagar budaya dari kesatuannya, serta membongkar tanpa izin Pemerintah. (rif)
Jejak Kolonialisme Di Balik Benteng Kompeni
Selasa 22-03-2022,08:04 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :