Sisa 1 Pejabat Belum Lapor LHKPN

Selasa 29-03-2022,07:44 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ternyata bukan menjadi indikator dalam pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Namun, jika pejabat tersebut tidak melaporkannya maka tunjangan kinerja (tukin) bisa mengalami penundaan. Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) sendiri, memastikan per tanggal 28 Maret 2022 ini seluruh LHKPN pejabat telah dikirimkan ke pusat. Termasuk, dari jajaran legislatif yang sejak Sabtu (26/3) pekan lalu telah mencapai 100 persen. Kepastian ini disampaikan langsung Sekkab Lamsel, Thamrin, S.Sos, MM saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Senin (28/3) kemarin. Dia menyebutkan, dari 202 pejabat eselon 3 keatas hanya satu pejabat yang belum melaporkan LHKPN tersebut ke pusat. “Ya, tinggal satu pejabat lagi. Dan hari ini saya pastikan selesai dan akan kita kirimkan sebelum lewat bulan ini. Masih ada waktu satu sampai dua hari lagi ini pasti selesai,” ungkap Thamrin via sambungan telepon. Dia menampik, jika LHKPN menjadi salah satu indikator mutlak yang menyebabkan terganjalnya TPP di Kabupaten Lamsel. Namun, jika tidak melaporkan LHKPN maka pejabat yang bersangkutan bisa mengalami penundaan TPP. “Pada dasarnya menunggu verifikasi dari Kemenkeu. Kalau LHKPN ini bukan indikator mutlak, tetapi kalau tidak melaporkan maka pejabat yang bersangkutan bisa mengalami penundaan penerimaan TPP,” terangnya. Terpisah, Sekretaris DPRD Lamsel, Thomas Amirico memastikan jika jajaran legislatif telah 100 persen melaporkan LHKPN ke pusat. Bahkan, dia mengirimkan bukti aplikasi pelaporan LHKPN DPRD Lamsel yang telah mencapai 100 persen. “Mungkin kemarin belum di update. Tetapi sekarang bisa di lihat kalau dari DPRD Lamsel sudah 100 persen. Karena saya langsung yang mengamploud LHKPN ini melalui sistem aplikasinya,” terang Thomas. Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setdakab Lamsel, Yudistira menyebutkan, dalam aturannyapejabat setingkat eselon 3 ke atas wajib melaporkan LHKPN untuk bisa mendapatkan TPP. Jika tidak melaporkan, maka pejabat itu bisa mengalami penundaan penerimaan TPP. “Kalau dia tidak melaporkan LHKPN dalam aturannya bisa tidak diberikan TPP atau ditunda sampai yang bersangkutan melaporkan LHKPN. Jadi bukan indikator yang menyebabkan terhambatnya TPP bagi daerah,” sebut Yudis. Bahkan, kabar terbaru mengenai pencairan TPP sudah mendapatkan verifikasi dari Kemenkeu RI. Dan saat ini, kembali di ajukan ke Dirjend Bina Keuangan Mendagri untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. “Per hari ini verifikasi dari Kemenkeu sudah turun. Jadi, prosesnya kembali Kemendagri. Nanti, mereka memberikan rekomendasi ke daerah untuk membayarkan TPP bagi masing-masing pejabat. Mudah-mudahan, dalam minggu-minggu ini sudah bisa cair,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja (tukin) terhambat lantaran dipengaruhi LHKPN Pemkab Lamsel yang belum 100 persen. Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan LHKPN Pemkab Lamsel per 21 Maret lalu baru 83,66 persen. Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setdakab Lamsel, Yudhistira menyatakan, berbagai proses administrasi yang cukup panjang harus dilalui untuk mendapatkan hak para pejabat tersebut. Terlebih, tahun ini mekanismenya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. “Ya, masih proses. Jadi kita belum tahu kapan rekomendasi dari Kemenkeu turun. Yang jelas, berkasnya sekarang sudah di Kemenkeu. Ini proses yang tahap akhir,” ungkap Yudistira saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Minggu (27/3) lalu. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait