Pedagang RM Diminta Pakai Penutup

Selasa 12-04-2022,06:08 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA - Sepekan sudah bulan Ramadan berjalan. Tetapi para pengusaha rumah makan masih ada yang menunjukkan sikap intoleran. Beberapa rumah makan di sekitaran Kecamatan Kalianda secara blak-blakan tidak menutupi tempat usaha mereka dengan kain, yang biasa digunakan untuk menghormati orang-orang berpuasa. Memang tidak ada aturan yang mewajibkan rumah makan ditutup pada saat bulan Ramadan. Tetapi, setidaknya, pengusaha rumah makan tetap memiliki sikap tenggang rasa antar sesama. Sehingga antara orang yang berpuasa, dan orang yang tidak berpuasa tidak bertatapan langsung. \"Coba dikasih apa kek gitu, biar ada tutupnya. Biar enggak liat mereka makan, sekaligus menghormati yang berpuasa,\" ujar Bahim, warga Kalianda. Satuan Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan berencana melaksanakan kegiatan khusus selama bulan Ramadan. Instansi penegak peraturan daerah ini akan mengecek rumah makan yang tidak memasang spanduk/kain, yang digunakan sebagai penutup tempat makan untuk menghormati bulan Ramadan. Biasanya penutup kain sering digunakan, karena dianggap sebagai ketertiban sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat umum. Khususnya umat muslim yang menjalankan ibadah puasa tetap terjaga. Karena itu, penertiban ini dilakukan secara persuasif tanpa melebihi batas. \"Sudah ada beberapa laporan yang masuk soal itu,\" ujar Kasat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan, Heri Bastian, S.Sos kepada Radar Lamsel, Rabu (11/4/2022). Heri mengatakan jajarannya akan bergerak dalam beberapa hari ke depan. Pedagang, kata Heri, sebaiknya memang memasang kain penutup di tempat makanan yang dipajang. Dengan begitu, baik makanan atau pun orang yang makan tidak bisa dilihat masyarakat yang beraktivitas. \"Dengan begitu lebih bagus, dan lebih baik ketimbang tidak ada penutup. Intinya saling menghormati satu dengan yang lain,\" ujarnya. Di tahun-tahun sebelumnya pada bulan Ramadan, Sat Pol PP di era Heri memang cukup getol meminta para pemilik untuk memberikan penutup terhadap rumah makan mereka. Biasanya hal ini ditindaklanjuti dengan memberikan surat pernyataan kepada pemilik rumah makan agar mematuhi aturan serta imbauan yang diterapkan oleh Satpol PP. Jika surat perjanjian itu tidak diindahkan, maka Sat Pol PP akan memberikan tindakan tegas dengan menutup paksa warung makan bandel tak patuh aturan dan imbauan yang telah diberikan. Bahkan Korps Praja Wibawa sudah mengambil ancang-ancang untuk memberikan sanksi. \"Besok kami imbau pedagang yang belum memakai kain penutup,\" ujar Kabid Per UU Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan, Lucia Tri Widadi, S.Sos.,M.M. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait