Mantan Kades Bantah Gelapkan Siltap

Kamis 28-04-2022,05:59 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

TANJUNG BINTANG - Mantan Kepala Desa (Kades) Budi Lestari, Kecamatan Tanjung Bintang, Dasman, menyangkal pemberitaan disejumlah media online terkait penggelapan Penghasilan tetap (Siltap) serta pajak Dana Desa (DD). Baru-baru ini, Dasman diberitakan bahwasanya dirinya telah menggelapkan dana Siltap Kadus dan RT tahun 2020 serta pajak PPN dan PPH Dana Desa tahun 2018 sampai tahun 2020 yang belum dibayarkan dikala ia masih menjabat sebagai Kades Budi Lestari. Faktanya, disaat dirinya menjabat Kepala Desa Budi Lestari, untuk Siltap tahun 2020 semua sudah direalisasikan. Itu, dibuktikan dengan adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penerimaan yang ditanda tangani oleh perangkat desa yang bersangkutan. \"Masalah Siltap kadus dan RT itu semua sudah direalisasikan dan ada SPJ nya, adanya SPJ itu dikarenakan aparatur desa sudah menandatangani penerimaan Siltap itu. Kalau Siltap di tahun 2020 tidak direalisasikan sudah pasti tidak ada SPJ nya, tidak mungkin DD tahun 2021 bisa dicairkan, \" Ucap Dasman Kepada Radar Lamsel, Rabu (27/4). Menurutnya, pemberitaan disejumlah media online yang menuding dirinya telah menggelapkan dana Siltap Kadus dan RT selama satu bulan di tahun anggaran 2020 itu jelas tak berdasar dan bisa mencemarkan nama baiknya. \"Tidak benar kalau saya menggelapkan satu bulan dana Siltap Kadus dan RT karena Siltap itu pertriwulan bukan tiap bulan. Setiap perangkat desa menerima Siltap itu pasti mereka menandatangani SPJ. Nah, saat pembagian Siltap itu memang yang satu bulan saya pinjam, itu pun sebelumnya sudah saya musyawarahkan dengan semua Kadus dan RT, dan itu diperbolehkan dengan yang bersangkutan,\" Kata dia. \"Bedakan bahasa menggelapkan dengan meminjam, coba tanya dengan RT yang membuat surat pernyataan yang beredar di media itu, benar atau tidak saya pinjam uang Siltap mereka yang satu bulan? Itu pun sebagian sudah saya kembalikan ke Kadus dan RT,\" Paparnya. Sementara imbuh Dasman, terkait persoalan pajak potongan PPN dan PPH DD Budi Lestari tahun 2018 hingga 2020, pihaknya hingga saat ini masih berupaya melunasi dengan cara mencicil. \"Untuk pajak PPN dan PPH Dana Desa Budi Lestari tahun 2018, 2019 dan 2020 memang belum saya bayar lunas, tapi saya sudah mencicil dan secepatnya akan saya lunasi. Sedangkan, masalah tudingan saya tidak merealisasikan dana perawatan jalan Desa tahun 2021 itu memang tidak ada anggarannya,\" Imbuhnya. \"Dengan adanya pemberitaan ini, secara tidak langsung sudah mencemarkan nama baik saya dan keluarga saya,\" Pungkasnya. Disamping itu, Pendamping Program Dana Desa Kecamatan Tanjung bintang, Wikendar menjelaskan, bahwa apabila sudah ada tanda terima SPJ, maka itu merupakan bukti jika Siltap telah direalisasikan. \"SPJ penerimaan Siltap tahun 2020 sudah ada, kalau SPJ tidak ada itu tidak bisa untuk mengajukan proposal untuk Siltap tahap selanjutnya. Berati Siltap untuk kadus dan RT tahun 2020 sudah direalisasikan dong? Kalau dana siltap itu di pinjam oleh Pak Dasman itu bukan lagi ranahnya Pemerintahan, itu urusan pribadi,\" Ketusnya. Masih kata Kendar dirinya menyebutkan, dalam program Dana Desa itu memang tidak ada anggaran untuk perawatan jalan.  \"Memang di APBDes nya itu tidak ada anggaran untuk perawatan jalan. Seingat saya pada tahun 2020 ada pengaspalan disekitar lokasi pasar menggunakan dana talangan sekitar Rp. 60 juta. Tapi dananya masuk pada anggaran 2021. Setahu saya gak ada dana perawatan itu,\" Tutupnya.(rif)

Tags :
Kategori :

Terkait