KALIANDA - Pengaduan yang disampaikan Riyan Saputra terhadap Iskandar di Polsek Natar berujung ke Polres Lamsel. Hal ini pun direspons Sat Reskrim selaku unit yang menangani pidana kejahatan. Riyan sendiri melaporkan Iskandar pada 23 Februari 2022 lalu, terkait dengan sangkaan penculikan dan penganiayaan. Iskandar menyambangi markas yang dipimpin AKBP. Edwin, S.IK itu pada Kamis (28/4/2022). Kedatangan Iskandar rupanya untuk memenuhi panggilan polisi. Dia ingin memberikan klarifikasi di hadapan penyidik terkait sangkaan Riyan yang ditujukan kepadanya. Sekitar 3 jam di Polres Lamsel, Iskandar akhirnya keluar. Iskandar yang ditemui beberapa awak media bersedia membeberkan kronologi peristiwa yang sesungguhnya. Bahkan, dia menyodorkan bukti-bukti yang menguatkan alibinya. Saat peristiwa penganiayaan dan penculikan itu terjadi, Iskandar tidak berada di Lampung. Apalagi di rumahnya. Iskandar saat itu sedang di Jakarta. \"Saya sama dia (Riyan) itu sudah kenal lama. Karena sebelumnya pernah kerja di rumah saya sebagai satpam,\" ucapnya. Setelah tidak bekerja di rumah Iskandar lagi, rupanya Riyan membuka bisnis pemasangan plafon. Riyan akhirnya diberi kepercayaan oleh Iskandar untuk mengerjakan pemasangan plafon di rumahnya. Hasil kerja Riyan membuat Iskandar puas. Dia lantas memberi Riyan pekerjaan lagi untuk memasang plafon di salah satu masjid di Kota Bumi. Setelah kesepakatan terjalin, Riyan meminta dana panjar sebesar Rp15 juta sebagai tanda jadi. Iskandar pun menyanggupi. Namun setelah dana itu dikirim Iskandar melalui transfer antar bank, Riyan terkesan mengaburkan diri. Parahnya lagi, Riyan ternyata tidak sama sekali mengerjakan pemasangan plafon di masjid tersebut. Renovasi pun terbengkalai total. \"Kali ini saya dibuat kecewa. Saya tak menyangka. Saya WhatsApp terus, tapi enggak ada balasan dari dia,\" katanya. Iskandar mengakui kalau dirinya pernah meminta anak buahnya untuk melacak keberadaan Riyan. Kalau sudah ditemukan, dia memberi instruksi kepada anak buahnya supaya meminta pertanggungjawaban Riyan atas kesepakatan pemasangan plafon, dan dana panjar yang sudah ditransfer sejak tahun 2021 lalu. \"Saya tidak pernah memberi perintah untuk menculik, apalagi menganiaya. Saat itu (21 Februari 2022) saya juga di Jakarta, bukan di Lampung seperti yang dituduhkan,\" katanya. Setelah memberikan klarifikasi di hadapan penyidik, Iskandar merasa yakin dan percaya kepada pihak Polres Lampung Selatan yang dinilai bekerja secara profesional, objektif dan bertanggung jawab. Dia juga berjanji akan kooperatif apabila dipanggil oleh pihak kepolisian. \"Saya taat kepada Undang-Undang dan hukum. Apa yang saya ungkapkan ini benar adanya, dan inilah yang sesungguhnya terjadi,\" katanya. Sayangnya ketika hendak dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP. Hendra Saputra tidak berada di tempat. Menurut keterangan anak buahnya, Hendra sedang dinas luar menghadiri kegiatan di Pelabuhan Bakauheni. (rnd)
Respons Aduan Riyan, Iskandar: Dia Lari Dari Tanggungjawab
Kamis 28-04-2022,23:48 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :