PALAS – Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Lampung Selatan memverifikasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kecamatan Palas. Upaya ini dilakukan guna mendorong program pembentukan BUMDes diseluruh desa berjalan. Kemarin tim BPMD mendatangi Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas. Kepala Sub Bidang BUMDes Herman Somat mendorong pihak desa untuk segera menyusun AD/ART sebelum membentuk BUMDes. Lalu, BUMDes yang telah dibentuk dilegalisasi agar memiliki badan hukum di notaris.“Jika sudah berbadan hukum, BUMDes didesa-desa bisa diajukan ke BPMD,” ujar Herman Somat kepada Radar LamSel usai kegiatan verifikasi BUMDes di Desa Tanjung Sari. Herman mengingatkan, pembentukan BUMDes tersebut agar dilakukan melalui musyawarah mufakat ditingkat desa. Musyawarah juga harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan didesa. “Ini dilakukan agar pembentukan BUMDes tidak dilakukan atas kepentingan tertentu melainkan kepentingan bersama untuk memajukan desa. Dengan begitu pengelolaan dan pengembangan potensi dan ekonomi desa benar-benar dapat berjalan,” katanya. Sejauh ini, kata Herman, baru empat desa yang sudah dilakukan verifikasi BUMDes dari 21 desa yang ada di Palas. “Hari ini kami baru melakukan verifikasi BUMDes diempat desa di Palas yakni, Desa Sukaraja, Pematang Baru, Sukamulya dan Tanjung Sari,” kata pria paruh baya ini. Sementara Kades Tanjung Sari Sobri mengatakan pihak desa berencana membentuk tiga BUMDes untuk mengembangkan potensi yang ada didesa. Yaitu penggemukan sapi, gula merah dan kerupuk rengginang. “Yang sudah jadi baru BUMDes penggemukan sapi. Sementara dua lainnya masih dalam proses,” ungkap dia. (red)
BPMD Verifikasi Legalitas BUMDes di Palas
Kamis 28-07-2016,08:49 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :