radarlamsel.com, KALIANDA - Dugaan penyimpangan dana desa berujung di penjara. Hal inilah yang dialami oleh Tubagus Dana Natadipraja. Kepala Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, dianggap telah merugikan negara sebesar Rp.842.000.000. Data penyimpangan anggaran itu diperkuat dengan adanya hasil laporan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan. Dana sebesar itu diindikasikan berasal dari program pembangunan di desa yang digelembungkan. \"Dominan pembangunan fisik, indikasinya mark up,\" ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H, Senin (23/5/2022). Penetapan tersangka kepada Tubagus dilakukan setelah penyidik memeriksa 50 orang saksi terlebih dahulu. Setelah itu barulah ditemukan indikasi yang merugikan keuangan negara dengan cara menggunakan keuangan di desa itu pada tahun anggaran 2016 - 2019. (rnd)
Kades Karya Tunggal Rugikan Negara Rp842 Juta
Senin 23-05-2022,19:01 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :