Kades Tersangka, Sekdes Jabat Plh

Rabu 25-05-2022,06:12 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA - Jabatan kepala desa (kades) Karya Tunggal, Kecamatan Katibung untuk sementara waktu dijabat pelaksana harian (Plh). Menyusul status sang kades Tubagus sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamsel. Dalam hal ini, Sekretaris Desa (Sekdes) Karya Tunggal, Suyatno secara otomatis menjabat sebagai Plh. Kades menggantikan tugas sang kades sebelumnya, Tubagus Dana Natadipraja. \"Kalau kasus nya seperti ini maka secara otomatis Sekdes menjadi Plh Kadesnya. Tidak perlu menunggu SK atau yang lainnya nanti menyusul, \" ungkap Kepala DPMD Lamsel, Erdiyansyah, SH, MM saat dikonfirmasi via pesan whatsapp, Selasa (24/5) kemarin. Dia menjelaskan, pihaknya akan segera membahas masa jabatan Plh Kades sebelum dilakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW). Dia menyebut, pihaknya masih berkoordinasi terkait salinan penetapannya. \"Karena masih panjang prosesnya. Maka sementara ini untuk memastikan pemerintahan desa berjalan dengan lancar tugas dan kewenangannya digantikan oleh Plh,\" tutupnya. Dikonfirmasi terpiaah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Lamsel, Dicky Yuricky mengatakan, pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka Tubagus dari Kejari Lamsel. \"Kami belum terima surat penetapan tersangka dari Kejaksaan. Kalau sudah ada suratnya, baru kita kaji langkah selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,\" pungkasnya. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait