Ternak Ruminansia Dilarang Lepas

Selasa 31-05-2022,06:59 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

SRAGI – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Hewan Kecamatan Palas – Sragi terus memperketat pengawasan pelaku ternak non ruminansia. Upaya pencegahan penyakit mulut dan kuku ini tak hanya dilakukan oleh petugas kesehatan hewan saja. Namun saat ini UPT Pusat Kesehatan Hewan juga turut melibatkan Bhabinkantibmas dan Babinsa. Kepala UPT Pusat Kesehatan Hewan Kecamatan Palas – Sragi, Wartono mengatakan, upaya pencegahan penyakit PMK ini semakin diperketat dengan melakukan sosialisasi dan pengawasan kepada pelaku usaha ternak dan belantik. Bersama Bhabinkantibmas dan Babinsa, petugas kesehatan hewan mulai rutin turun lansung ke setiap kandang ternak warga yang ada di dua kecamatan tersebut. “Saat ini kita mulai rutin turun lansung ke setiap kandang ternak masyarakat. Upaya memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat ini kita lakukan bersama anggota Babinsa dan Bhabinkantibmas,” kata Wartono memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Senin (30/5) kemarin. Selain mejaga kebersihan kandang dan pakan, para peternak saat ini juga telah diimbau untuk tidak melepasliarkan hewan ternak guna mengantisipasi penularan PMK. Selain itu setiap hewan ternah yang akan keluar dari daerah Palas juga harus memiliki surat keterangan bebas PMK dari petugas kesehatan hewan. “Seperti ternak sapi atau kambing sekarang ini kita arahkan untuk tidak dilepas atau diangon. Kemudian setiap ternak yang ingin keluar dari wilayah Palas harus dilengkapi surat keterangan bebas PMK dari petugas kesehatan hewan. Upaya ini kita lakukan guna mengantisipasi penularan PMK,” ujarnya. Wartono mengungkapkan hingga saat dua kecamatan tersebut aman dari penularan PMK. “Sampai saat ini Palas dan Sragi masih aman dari PMK. Harapan kita dengan adanya upaya ini tidak penularan PMK terhadap ternak masyarakat,” harapnya. (vid)

Tags :
Kategori :

Terkait