Razia Spanduk Nakal

Selasa 31-05-2022,07:27 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PENENGAHAN – Pohon-pohon yang berada di sekitar Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) sepertinya jadi spot favorit pemasangan spanduk. Namun ada hal yang membuat miris. Spanduk-spanduk yang terpampang di pepohonan itu dipaku dengan begitu kokoh. Radar Lamsel melihat ada puluhan spanduk dengan berbagai macam gambar yang menghiasi batang pepohonan. Jelas hal semacam ini membuat pemadangan yang semula indah malah jadi runyam. Parahnya lagi, spanduk-spanduk berisi gambar pejabat negara yang seharusnya menjaga lingkungan. Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan akan melakukan penertiban lagi apabila benar ada spanduk-spanduk yang terpasang di pohon menggunakan paku. Pemasangan spanduk di pohon, tiang listrik, serta tempat umum lainnya dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020. “Iya, nanti kita jadwalkan yang masih tertinggal,” ujar Kabid Per UU Sat Pol-PP, Lucia Triwidadi, S.Sos.,M.M. mewakili Kasat Pol-PP, Heri Bastian, S.Sos saat dihubungi Radar Lamsel, Senin (30/5/2022). Sebelumnya puluhan personel Sat Pol-PP sudah menertibkanspanduk-spanduk yang dipasang dengan paku. Tapi itu baru dilakukan di Kecamatan Kalianda saja. Sat-Pol PP Kabupaten Lampung Selatan bertindak setelah menerima laporan dari masyarakat, bahwa banyak spanduk-spanduk yang dipasang di pepohonan dengan menggunakan paku. Di antaranya Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum), dan sejumlah jalan protokol di ibukota Kabupaten Lampung Selatan. Personel di instansi yang dipimpin Heri Bastian ini dibagi menjadi 2 tim. Tim yang dipimpin oleh Plt. Kabid Tibum, Mahyuddin, S.H. menyisir spanduk dari Jalinsum Way Arong hingga ke Kelurahan Kalianda. Sementara tim lain yang dipimpin Kabid Per UU, Lucia Triwidadi, S.Sos.,M.M. menyisir dari wilayah Kelurahan Kalianda hingga ke Jalinsum Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan. Dari wilayah-wilayah itu, Sat Pol-PP mencabut 279 spanduk yang dianggap menyalahi aturan. Kasat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan, Heri Bastian, S.Sos mengimbau pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan spanduk-spanduk yang akan dipasang menaati aturan sesuai Perda. Heri menegaskan aturan itu ditegakkan supaya tidak mengganggu kenyamanan masyarakat, dan merusak fasilitas dan lingkungan di tempat-tempat umum. \"Kami minta pihak-pihak yang berkepentingan mengikuti aturan sebagaimana mestinya,\" katanya. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait