KALIANDA - Polres Lamsel bersama instansi terkait melakukan analisis dan evaluasi pencabutan plang Khilafatul Muslimin. Pencabutan plang merupakan tindaklanjut dari hasil rapat koordinasi bersama Pemkab Lamsel yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Sekaligus melaksanakan instruksi dari pimpinan Polda Lampung. Ada beberapa hal yang dibahas oleh Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin, S.IK bersama Kasat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan, Heri Bastian, S.Sos, Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Asep Jamhuri, Kaban Kesbangpol, Puji Sukanto, Petugas Dinas Kesehatan, dan juga jajaran Kodim 0421/LS. Pada intinya, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sudah melarang jalannya organisasi Khilafatul Muslimin. Hal itu berdasarkan masukan dan dari data yang ada baik dari Kodim 0421/LS maupun Polres Lamsel. Dari situ lahirlah larangan yang dikeluarkan oleh Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto. Kapolres mengatakan jajarannya mengapresiasi tindakan bupati.
\"Kenapa, karena satu-satunya larangan yang ada dari organisasi itu di Lampung Selatan. Kita apresiasi, dan kita tindaklanjuti,\" kata Kapolres usai rapat di Joglo halaman Mapolres Lamsel, Selasa (14/6/2022).Edwin mengatakan plang di beberapa lokasi sudah diturunkan sendiri, dan organisasi keagamaan itu juga tidak keberatan jika petugas menurunkan plang mereka. Edwin menegaskan bahwa kegiatan tersebut memiliki satu tujuan, tidak hanya sekadar menurunkan saja. Di hari yang sama, petugas gabungan TNI, Polri, Sat Pol-PP, dan instansi terkait berangkat ke Kecamatan Jatiagung dan Kecamatan Natar. Sasaran kali ini adalah pondok pesantren dan klinik kesehatan yang diduga berhubungan dengan Khilafatul Muslimin.
\"Itu hanya langkah awal. Globalnya kita melakukan deradikalisasi dengan mengubah mindset anggapan anti Pancasila menjadi pro Pancasila. Itu yang kita lakukan,\" katanya.Untuk mengubah itu, kata Edwin, memang tidak bisa dilakukan dengan seketika. Baik Polres, Pemkab, dan juga Kodim telah membuat rencana, membuat konsep deradikalisasi mulai dari pelayanan kesehatan, serta pelayanan pendidikan mulai dari pendidikan agama maupun pendidikan Pancasila maupun nilai-nilai nasionalisme.
\"Nilai-nilai itu ditanamkan kembali. Besar harapan kami bisa dilaksanakan bersama. Insyaallah dalam waktu dekat, kita sudah running,\" katanya.Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama Kabupaten Lampung sudah mengeluarkan surat larangan operasional ke pondok pesantren yang terkait melaksanakan kegiatan, kegiatan di klinik juga demikian. Artinya, konsekuensi sebagai aparatur negara memberikan pelayanan kesehatan, dan pelayanan pendidikan.
\"Yang harus dilakukan secara terus-menerus. Supaya saudara-saudara kita ini kembali ke Ibu Pertiwi,\" kata Edwin. (rnd)