PALAS – Sengketa lahan desa kembali mencuat di Kecamatan Palas selama sepekan belakangan. Kali ini tanah yang disengketakan yaitu, lapangan sepak bola Desa Kali Rejo. Tanah desa dengan luas sekitar 1,5 hektar tersebut diakui oleh seorang dosen salah satu kampus ternama di Lampung. Bahkan tanah desa tersebut telah disertifikatkan sejak tahun 1992 silam. Kepala Desa Kali Rejo, Budiono mengatakan pengakuan kepemilikan tanah desa memang sempat membuat kaget pemerintah desa dan masyarakat.
“Saya sebagai kepala desa tahu setelah tanah desa yang dijadikan lapangan bola ini diakui oleh pemiliknya dan sudah disertifikat. Padahal sejak dulu tanah ini merupakan tanah desa yang sudah di sket negera pada masa transmigrasi Banyuwangi diperuntukan untuk fasilitas umum,” kata Budiono memberikan kepada Radar Lamsel, Rabu (15/6) kemarin.Budi mengungkapkan, lapangan bola tersebut telah disertifikatkan atas naman Mahatma sejak tahun 1992 pada masa jabatan Ayub Akbar sebagai camat. Sengketa lahan ini mulai mencuat sejak ada pengakuan dari sang pemilik dalam sepekan belakangan.
“Pak Mahatma ini seorang Profesor dan kalau tak salah dosen di Unila. Janggal tanah desa bisa dijual dan sertifikat. Mencuatnya sengkat ini setelah kita melakukan mediasi pada pekan lalu, karena ada beberapa orang yang diutus untuk mengamankan lahan ini,” sambungnya.Budiono menuturkan, Pemerintah Desa Kalirejo juga tak miliki bukti tertulis kepemilikan lapangan sepak bola tersebut sebagai tanah desa. Namun hal tersebut tak mengulurkan niat masyarakat untuk menempuh jalur hukum demi memperjuangkan tanah desa tersebut.
“Ini tanah adat, tanah desa dari pemerintah jadi memang tidak ada sertifikat. Para sesepuh kampung juga mengaku bahwa lapangan bola ini milik desa. Dan kita sedeng berkonsultasi dengan bantuan hukum untuk menggugat tanah desa ini,” pungkasnya. (vid)