KALIANDA - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memusnahkan barang bukti (BB) hasil sitaan. Pemusnahan 20 jenis barang bukti dari kasus-kasus yang sudah ditangani oleh pengacara negara itu dilakukan bersama dengan instansi dan juga organisasi satwa/kehutanan di halaman kantor kejaksaan setempat pada Rabu (22/6/2022). Pihak kejaksaan mengundang Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin, S.IK, Sekdakab Lampung Selatan, Thamrin, S.Sos, Perwakilan Kementerian LHK, BNNK, Lapas Kelas IIA Kalianda, BKSDA, Jaringan Satwa Indonesia Jakarta Animal Aid Network (JSI-JAAN), dan perwakilan Country Director Wildlife Conservation Society Indonesia Program (WCS-IP). Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu 1 lembar kulit harimau Sumatra, 1 buah kepala harimau Sumatra, 2 buah kepala kijang, 203 buah gigi beruang madu, 120 buah kuku beruang, 30 buah gelang yang terbuat dari gading mammoth, serta 5 buah cincin yang terbuat dari gading mamout. Lalu ada juga 14 buah pipa rokok yang terbuat dari tulang ikan duyung, 5 buah dompet yang terbuat dari kulit harimau sumatera, 1 buah peci yang terbuat dari kulit harimau sumatera, 1 kotak berwarna cokelat dengan nomor resi JD0138081951, beberapa jenis rokok ilegal, serta senjata tajam. Selain itu, barang bukti pelbagai jenis narkotika juga ikut dimusnahkan. Di antaranya sabu seberat 1.310,2881 gram, ganja seberat 248,5163 gram, ekstasi seberat 31,5544 gram, ditambah dengan alat hisap sabu (bong) sebanyak 44 buah. Barang bukti obat-obatan terlarang berupa vitamin B12 sebanyak 50.000 butir berbentuk pil atau tablet, obat terlarang prednisone sebanyak 50.000 butir berbentuk pil atau tablet, dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang bukti fisik yang keras dihancurkan dengan gerinda, dan dipalu. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. mengatakan pemusnahkan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan atas putusan dari pengadilan. Baik putusan pengadilan negeri, putusan pengadilan tinggi, maupun putusan Mahkamah Agung RI.
\"Ini BB dari bulan Juni 2021 sampai dengan bulan Mei 2022. Jumlah perkaranya sebanyak 186,\" kata Astuti kepada awak media.Pemusnahan, lanjut Astuti, wajib dilakukan karena perkara-perkara yang berkaitan dengan barang bukti tersebut telah inkracht, atau sudah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap dari pengadilan. Pemusnahan juga dilakukan supaya tidak terjadi penumpukan barang bukti yang telah disita.
\"Jadi tidak ada penumpukan, jangan sampai juga barang bukti yang telah kita amankan ini rusak. Makanya kita musnahkan,\" katanya.Jajaran Kejaksaan Negeri Lamsel menerima penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan dari Jaringan Satwa Indonesia Jakarta Animal Aid Network (JSI-JAAN). Dwi Astuti Beniyati bersama dengan beberapa anak buahnya menerima penghargaan itu setelah membereskan penanganan perkara Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. (rnd)