KALIANDA - Tubagus Dana Natadipraja telah bebas. Namun bukan berarti perkara yang menjerat dia sebelumnya akan berhenti begitu saja. Kejaksaan Negeri Lampung Selatan bakal melanjutkan pokok perkara dengan Tubagus. Kaitan kasusnya masih sama, tetapi dengan bukti-bukti yang berbeda.
\"Ini, kan, secara administrasi saja kalau di praperadilan. Bukti-bukti hasil dari kasus sebelumnya masih bisa dicari lagi,\" kata Kepala Kejaksaan Negeri Lampung, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. saat konferensi pers di kantornya, Rabu (22/6/2022).Di konferensi itu, Astuti yang didampingi Kasi Intel, Samiadji Noer, S.H.,M.H. dan juga Kasi Pidsus, Hery Susanto, S.H.,M.H. menjawab beberapa pertanyaan awak media. Salah satu pertanyaan yang muncul yaitu mengenai peluang Tubagus dijadikan tersangka lagi oleh pihak kejaksaan. Menurut Astuti, Kejaksaan akan tetap mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Setelah itu langkah selanjutnya adalah mengikut proses-prosesnya. Soal alat bukti yang baru untuk menjerat Tubagus, Astuti menjawab pertanyaan itu dengan diplomatis.
\"Nanti kita lihat, ya, penyidikan yang baru, oke. Kerugian negara di atas Rp800 juta, dan itu untuk desa sangat signifikan sekali,\" katanya.Sebelum konferensi pers, Radar melihat ada dua pria warga Desa Karya Tunggal yang datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Sayangnya, Edi, dan Ujang belum mau membuka niat atau tujuan kedatangan mereka ke kantor pengacara negara itu.
\"Kita menghadiri statemen Ibu Kajari saja, cuma menyaksikan saja seperti apa hasilnya (konferensi pers) itu,\" kata Edi.Sebagai masyarakat, Edi bersama dengan Ujang mendukung langkah Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang melanjutkan kasus dugaan korupsi di Desa Karya Tunggal. Edi mengaku paham betul situasi di Desa Karya Tunggal. Di kacamata Edi, dan Ujang, pemerintahan desa yang dipegang Tubagus dinilai banyak keanehan.
\"Banyak keanehan, secara kasat mata fisik pembangunan. Kejanggalan itu banyak sekali. Tidak transparanlah,\" katanya.Diketahui, Tubagus Dana Natadipraja menghirup udaha segar setelah keluar dari Lapas Kelas IIA Kalianda. Dia dijemput oleh kuasa hukumnya, Merik Havit, S.H.,M.H. bersama koleganya, Kamis (16/6/2022). Dari wajahnya, Tubagus tidak bisa lagi menahan senyumnya. Senyum Tubagus yang mengenakan peci dengan baju koko makin terpancar ketika bertemu dengan istri tercinta yang sudah menantikan kehadirannya di gerbang halaman kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Tubagus langsung memeluk istrinya yang mengenakan jilbab berwarna hitam.
\"Alhamdulillah, bersyukur. Kami dari kantor hukum Merik Havit dan Rekan mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri,\" katanya kepada Radar Lamsel. (rnd)