Wajib Booster Segera Diterapkan

Selasa 12-07-2022,06:24 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA - Vaksinasi ketiga covid-19 atau booster dalam waktu dekat sepertinya bakal diminati masyarakat. Pasalnya, pemerintah pusat melalui Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Informasinya, SE Satgas Covid-19 nomor 21/2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri (PPDN) pada masa pandemi Covid-19 ini bakal berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang. Hal ini dibenarkan Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Lamsel, Basuki Didik Setiawan saat dihubungi Radar Lamsel, Senin (11/7) kemarin. Dia menerangkan, dalam salah satu poin surat edaran tersebut menjelaskan, Kementerian atau Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan, pada butir nomor 5 diterakan pula Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum atas dasar Surat Edaran ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

\"Jadi, PPDN dapat melakukan perjalanan apabila sudah mendapatkan vaksin lengkap. Ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 yang kemungkinan bisa kembali mewabah,\" ungkap Basuki via telepon.
Sejauh ini, pihaknya menyebut cakupan vaksinasi booster di Lamsel masih terbilang rendah. Namun, pihaknya meyakini jika surat edaran ini diberlakukan maka permintaan masyarakat khususnya yang akan melakukan perjalanan bakal meningkat.
\"Mungkin ini jadi salah satu upaya pemerintah meningkatkan cakupan angka vaksinasi booster. Karena hampir semua daerah masih rendah capaian vaksinasi booster ini. Kita (Lamsel\'red) capaian vaksin dosis 3 atau Boster baru mencakup 116.655 orang atau sekitar15,06 persen,\" terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, stok persediaan vaksin covid-19 masih tergolong aman. Pasalnya, pihaknya rutin meminta dosis vaksin ke pusat jika persediaan mulai menipis.
\"Apalagi memang setiap harinya pelayanan vaksin rutin di buka di setiap UPT Puskesmas. Jadi masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan vaksin jika membutuhkan,\" pungkasnya. (idh)
Tags :
Kategori :

Terkait