KALIANDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan tengah mempersiapkan berbagai hal untuk mensukseskan gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Saat ini, tahapan yang telah dimulai adalah menjalankan amanat sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Hal ini ditegaskan Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak saat berbincang dengan Radar Lamsel, Selasa (12/7) kemarin. Menurutnya, pihaknya terus fokus menjalankan tahapan sesuai PKPU nomor 3 tahun 2022 tersebut. Dimana, dalam aturan itu menjelaskan tahapan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pemilu 2024.
\"Ya, sekarang kita fokus dalam tahapan yang diatur dalam PKPU nomor 3 tahun 2022 itu. Belum sampai melangkah ke yang lain. Karena tahapan awal ini menjadi kunci suksesi Pemilu 2024,\" ungkap Ansurasta di kantornya.Dia menjelaskan, PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum tahun 2024 yang mulai berlaku mulai 9 Juni 2022 ini mengatur mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.
\"Lalu, pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih, pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu, penetapan Peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, masa Kampanye Pemilu, Masa Tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu, dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,\" terangnya.Untuk rekrutmen pembentukan jajaran Badan Ad Hoc tingkat kecamatan dan TPS, lanjutnya, KPU Lamsel masih menunggu turunan petunjuk teknis (juknis) dari pusat. Sebab, dikabarkan KPU Pusat masih menggodok PKPU rekrutmen Ad Hoc tersebut.
\"Kita belum tahu kepastiannya kapan. Kita tunggu saja juknis nya dari pusat mengenai rekrutmen Badan Ad Hoc ini,\" pungkasnya. (idh)