KALIANDA - Rekayasa lalulintas jalan lingkar Kalianda akan dimulai pada 21 Juli 2022, besok. Dinas Perhubungan (Dishub) Lamsel terus melakukan koordinasi dengan lintas sektoral guna kelancaran arus kendaraan yang melintas. Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi pengalihan arus lalulintas Kota Kalianda di ruang rapat Kantor Dishub Lamsel, Selasa (19/7) kemarin. Kepala Dishub Lamsel, Drs. H. M. Darmawan, MM mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan rekayasa lalulintas jalan lingkar Kota Kalianda mulai, Kamis (21/7) besok. Maka, diharapkan seluruh jajaran pemerintahan dan lintas sektoral mendukung hal tersebut.
\"Jadi, mulai Kamis besok hingga seterusnya akan diberlakukan rute yang sudah pernah kita ujicoba sebelumnya. Kalau tidak kita mulai dari sekarang, kapan lagi kita ingin meramaikan Kota Kalianda tercinta ini,\" ungkap Darmawan usai rapat.Menurutnya, pengalihan arus rekayasa lalulintas ini dikhususkan bagi kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat.
\"Khusus kendaraan besar tidak kita alihkan. Mengingat kualitas jalan kabupaten tidak memadai untuk dilintasi kendaraan besar,\" imbuhnya.Disamping itu, pemerintah bakal terus melakukan perbaikan atau evaluasi dalam penerapan nya. Sehingga, suatu saat nanti siapa saja yang melintasi Kalianda sudah terbiasa dengan jalur tersebut.
\"Untuk sementara memang rambu-rambu lalulintas yang dipasang sifatnya sementara. Sambil berjalan nanti akan dipatenkan rambu mana saja yang perlu diperbaiki. Petugas juga terus akan kami siagakan di lokasi tertentu,\" terangnya.Apakah pengguna jalan yang nekat melanggar rekayasa lalulintas bakal diberikan sanksi? Dishub Lamsel belum mengarah kepada sanksi. Namun, dalam perjalanannya nanti bakal berkoordinasi dengan Satuan Lalulintas Polres Lamsel yang memiliki kewenangan menindak pengguna jalan yang melanggar.
\"Kalau sekarang mungkin belum kita kasih sanksi. Tetapi tidak menutup kemungkinan kedepan akan kita berikan sanksi tegas. Karena rute ini akan mulai kita patenkan dan berlakukan selamanya,\" pungkasnya. (idh)